![]() |
Wartawan Soegiharto Santoso alias Hoky bersama Cepu Supriyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Kamis, 30 April 2020 |
Yogyakarta, Info
Breaking News - Saksi korban wartawan media ini yang juga merupakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia (APKOMINDO), adalah sampai saat ini menjabat sebagai Wapemred media online Info
Breaking News, Ir Soegiharto Santoso
alias Hoky, menilai putusan majelis
hakim diketuai Lilik Nurani SH
dengan hakim anggota Asep Permana SH. MH
dan Nasrulloh SH yang menyatakan
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak berwenang mengadili terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi warga
Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat yang ikut menghina dan melakukan pencemaran
nama baik terhadap dirinya keliru dan tidak berlandaskan hukum bahkan dapat
dikatakan aneh tapi nyata.
Sebab dalam perkara yang sama yaitu terdakwa Ir. Faaz Ismail telah diputus bersalah
oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan, bahkan
putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan
perkara nomor: 7/PID.SUS/2020/PT YYK, yang mana terdakwa Ir. Faaz Ismail
melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media social facebook
dari Jakarta, dimana hal tersebut merupakan satu laporan polisi dengan terdakwa
Ir. Michael Santosa Sunggiardi yaitu sama-sama atas laporan polisi nomor:
LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 di Polda DIY.
“Sehingga putusan sela yang menyatakan PN Yogya tidak berwenang
mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama terdakwa
Ir. Michael Santosa Sunggiardi adalah
keliru dan tidak berlandaskan hukum serta merupakan fakta kejadian aneh tapi
nyata. Apalagi antara terdakwa Ir Faaz Ismail dan terdakwa Ir. Michael Santosa
Sunggiardi merupakan terdakwa dalam
satu laporan polisi yang sama, serta domisili terdakwa Faaz Ismail di Jakarta
bukan di Yogyakarta, kenyataannya Faaz telah disidangkan dan telah diputus
bersalah oleh PN Yogya" ujar Hoky kepada awak media.
Lebih lanjut Hoky menambahkan, "Jika melihat pada
kasus serupa, Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah menyidangkan dan telah
memutus kasus penyebar berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yaitu terdakwa Rosyid Nur Rohum SIP warga Oku Timur
Sumatera Selatan diganjar vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider
1 bulan kurungan, faktanya pelaku sesungguhnya melakukan kasus penyebar berita
hoax dari Sumatera Selatan, dan dilaporkan di Polda DIY, lalu disidangkan dan
divonis di PN Yogya, sehingga sesungguhnya telah ada 2 fakta nyata vonis hukum
oleh PN Yogya, oleh karena itu saya mengatakan putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta aneh
tapi nyata.”ungkap Hoky.
Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) PPFN ACSIN Noenoehitoe SH dari
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu, “Pada prinsipnya kami tidak
sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim, untuk itu kemarin
hari Senin, 04 Mei 2020 kami telah melakukan upaya hukum perlawanan ke
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, semoga upaya hukum kami tersebut dikabulkan.” ujar
JPU.
![]() |
Terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi diruang sidang PN Yogyakarta |
Disebutkan, locus delicti atau tempat kejadian dalam perkara ITE
mengacu pada teori akibat (de leer van het gevolg) yang menjelaskan mengenai
kapan akibat mulai timbul ketika terjadi suatu delik. Dalam perkara penghinaan
terhadap Hoky, para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
maupun pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU
ITE. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada Jumat
tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Gallery Prawirotaman di Jalan Prawirotaman 2
Nomor 839B Yogyakarta.
Sementara Vincent
Suriadinata SH MH selaku Ketua Bidang Hukum DPP APKOMINDO mengatakan,
“Mengacu dari 2 perkara yang sudah diputus oleh PN Yogykarta baik terdakwa Ir
Faaz Ismail maupun Rosyid Nur Rohum SP menunjukkan dalam perkara ITE
diterapkan teori akibat perbuatannya dilihat dimana, bukan saat melakukannya
dimana. Sehingga putusan sela yang menyatakan PN Yogyakarta tidak berwenang
mengadili dan memutus perkara Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk atas nama terdakwa
Ir. Michael Santosa Sunggiardi adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum.”
tegas Vincent.
Seperti telah diketahui bersama bahwa benar Hoky sangat banyak
dizolimi bukan hanya penghinaan dan pencemaran nama baik saja, karena faktanya Hoky
sempat pula dilaporkan ke Polisi hingga ada 5 LP, antara lain di Polres Jakarta
Pusat dan di Bareskrim Polri serta di Polres Bantul, kemudian hingga saat ini
telah ada sekitar 18 perkara dipengadilan, baik perkara perdata maupun perkara
pidana yang berkaitan dengan organisasi APKOMINDO dan sudah berposes selama 7
tahun lamanya.
Bahkan Hoky pernah ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari
di Rutan Bantul atas rekayasa hukum pihak kelompok para terdakwa, namun telah
divonis tidak bersalah oleh PN Bantul dan kasasi JPU telah ditolak oleh MA
dengan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018.
Hoky juga merasa tidak diperlakukan adil oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara No:
633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, sehingga Hoky melakukan pengaduan kepada BAWAS MA,
kepada Komisi Yudisial RI dan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai penutup Hoky mengatakan, “Benar saya sempat membuat surat laporan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar dapat memeriksa laporan dugaan Ketidakadilan,
Keberpihakan dan Ketidakpedulian serta Ketidakdisiplinan para Terlapor Majelis Hakim di PN Jaksel, saya pribadi tetap percaya dan menjunjung tinggi
institusi Pengadilan akan bekerja
secara profesional, berintegritas tinggi, transparan dan tidak memihak untuk mewujudkan
keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum di Republik
Indonesia, saya juga
mengapresiasi pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengundang
saya untuk mendengar keterangan secara langsung atas pengaduan saya pada hari
Kamis, tanggal 30 April 2020 yang lalu.” pungkas Hoky. ***Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !