Headlines News :
Home » » Anggota DPR Pertanyakan Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Anggota DPR Pertanyakan Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Written By Info Breaking News on Jumat, 22 Oktober 2021 | 04.51

Anggota DPR komisi IX, Nur Fadilah sebagai ketua kelompok

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Syarat atau aturan wajaib terbaru perjalanan udara kembali dibuat  Pemerintah, bepergian  naik pesawat wajib tes PCR sesuai dengan Inmendagri Nomor 53/2021.

Anggota Komisi Kesehatan (IX) DPR, Nur Nadlifah, sebagai Ketua Kelompok Komisi IX menilai kebijakan tersebut nampak memihak pelaku bisnis PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah kepada wartawan, Kamis (21/10)

Pemerintah, lanjut politikus PKB, ini seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi COVID-19 ini.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR," urai Nadlifah.

"Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR"- Nadlifah

Dia juga menilai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

“Semestinya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen,” tegas legislator dapil Jateng ini.

“Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, bisa 50% dari harga tiket pesawat,” pungkas Nadlifah.

Syarat wajib PCR ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53/2021. Di Inmendagri sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 47/2021 persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.***Nadya Emilia S


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved