Headlines News :
Home » » MA Akui Pengadilan Tipikor Masih Terdapat Masalah Dalam 11 Tahun Terbentuk

MA Akui Pengadilan Tipikor Masih Terdapat Masalah Dalam 11 Tahun Terbentuk

Written By Info Breaking News on Jumat, 22 Oktober 2021 | 04.29

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - 11 Tahun yang lalu tepatnya tanggal 17 desember  2010 Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) tingkat provinsi diresmikan 

Tipkor dibentuk sebagai penawaran penanganan perkara korupsi yang lebih baik. Tetapi, selama itu pula masih ditemukan banyak masalah.

"Kurang lebih 11 tahun sejak diresmikan gelombang pertama Pengadilan Tipikor di tingkat provinsi pada tanggal 17 Desember tahun 2010 terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan persidangan yang juga belum terlaksananya," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Dr.Andi Samsan Nganro, SH MH, kepada breakingnews, Jumat 22/10/2021.

Salah satu masalahnya, kata Andi, Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 soal Pembentukan Pengadilan Tipikor. Seharusnya, kehadiran pengadilan khusus itu di setiap kota/kabupaten, maupun provinsi sebagai pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Namun dengan perubahan tersebut, pengadilan khusus yang menjadi wadah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili perkaranya hingga kini belum hadir sepenuhnya, sebagaimana amanat undang-undang. Tantangan itu, terjadi akibat segi sarana dan prasarana maupun segi perangkat yang belum memadai.

"Pendukung termasuk perekrutan sumber daya Hakim Pengadilan Tipikor pada saat ini pembentukan Pengadilan Tipikor dilakukan masih pada setiap ibu kota provinsi. Namun apabila ketersediaan sarana dan prasarana mencukupi maka Pengadilan Tipikordbisa dibentuk di setiap ibu kota kabupaten atau kota," ujarnya

"Dalam pelaksanaannya peralihan tersebut Mahkamah Agung tidak menutup mata adanya berbagai masalah yang perlu disikapi dan mendapat perhatian untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan peradilan terhadap perkara korupsi yang berkualitas dan efektif," lanjutnya.

Sehingga masalah soal pelaksanaan pengadilan tipikor, kata Andi, harus dicarikan solusi agar dapat diselesaikan dengan menghadirkan pengadilan tipikor pada setiap tingkatan, mulai dari Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, juga memberikan masukan agar para hakim bisa diberikan beban kerja yang lebih efisien dengan persidangan tepat waktu.

"Melalui pengaturan beban kerja Hakim yang lebih baik khususnya di pengadilan pengadilan jam-jam sibuk seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya juga akan mempermudah kerja penuntut umum. Sehingga dapat menyampaikan dakwaan dan bukti-bukti secara lebih optimal dan berkualitas," jelasnya.

Alex yang juga memiliki pengalaman menjadi hakim Ad-Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, bercerita kala itu dia sering menjalani sidang hingga tengah malam akibat banyaknya perkara yang ditangani dan perlu diatur efisiensinya.

"Karena banyaknya perkara sementara jumlah hakim Tipikor terbatas, sidang dalam satu hari itu bisa 5 sampai 6 perkara yang saya hadapi sidang sampai tengah malam itu juga menjadi suatu hal yang biasa buat saya," ujarnya.

Selain itu, Alex juga menyoroti keamanan dan perintah bagi para pihak khususnya terdakwa dan saksi dalam kasus korupsi yang perlu ditingkatkan, termasuk persoalan teknis dalam pelaksanaan persidangan.

"Mengingat perkara-perkara yang mengundang perhatian publik ini juga sering ditemui saksi-saksi itu datang tanpa pengawalan dan juga ada juga terdakwa itu bisa duduk di dalam ruang sidang sambil menunggu giliran sidang. Berikutnya mudah-mudahan ini sudah tidak terjadi di mana ada ruang khusus disediakan bagi para terdakwa," terangnya.

Kemudian dari segi sumber daya manusia (SDM) kualitas para hakim hakim dan panitera, kata Alex, seharusnya memiliki kualitas dan berintegritas, termasuk bagi para hakim jangan hanya menguasai hukum acara pidana, tetapi juga harus menguasai terkait pengadaan barang dan jasa.

Lebih dari itu Alex mengatakan dia harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi kalau perkara korupsi itu sebagian besar yang terjadi di daerah terkait dengan pengadaan barang dan jasa alangkah baiknya kalau Hakim Ad-Hoc Tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa. *** Emil Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved