Headlines News :
Home » » Jeritan Hati OC Kaligis Minta Uang Tabungan yang Dirampas Jiwasraya

Jeritan Hati OC Kaligis Minta Uang Tabungan yang Dirampas Jiwasraya

Written By Info Breaking News on Kamis, 21 Oktober 2021 | 15.10


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - OC Kaligis buka suara terkait kasus mega korupsi Jiwasraya. Sebagai salah satu korban yang ikut dirugikan, OC Kaligis merasa sangat tertipu dan menuntut agar pihak bersangkutan segera mengembalikan uangnya senilai Rp 30 miliar.

Hal ini ia tuangkan dalam surat terbarunya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Rabu (20/10/2021).


OC Kaligis mengatakan korupsi di tubuh Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2004 namun berhasil ditutup rapat oleh para anggota direksi.


Dalam usaha menyelamatkan keuangan Jiwasraya, petinggi-petingginya membuat rekayasa “perampasan uang nasabah” dengan melibatkan 10 bank penyalur yang bertugas membujuk para nasabahnya agar menabung di Jiwasraya, di bawah naungan program yang disebut “Protection Plan”.


Kesepuluh bank tersebut, tanpa tahu apa-apa, berperan aktif sebagai agen pemasaran Jiwasraya. 


Awal mulanya, OC Kaligis mendengar program Protection Plan di tahun 2018. Kala itu ia dikunjungi oleh manajer investasinya yang bertugas di Bank Tabungan Negara (BTN). Yang bersangkutan kemudian mengusulkan agar oC Kaligis memindahkan tabungannya ke Jiwasraya yang disebut-sebut aman di bawah naungan produk bertajuk Protection Plan.


Tanpa ragu, ia segera menandatangani perjanjian perdata berjangka  dengan direksi Jiwasraya, dengan bunga lebih tinggi satu persen dari BTN. Semua bank penyalur melakukan hal yang sama.


BTN dan bank-bank penyalur lainnya mempercayai status keuangan PT Jiwasraya yang selalu “sehat”. Jiwasraya dengan pintar menutup rata skandal keuangan yang dilakukan para Direksi pada waktu itu.


“Sebagai ahli hukum saya mempercayai BTN dan mempercayai Protection Plan Jiwasraya,” tuturnya.


Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memasukkan informasi dan memberikan informasi yang tidak benar, palsu atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) dipidana penjara paling lama lima tahun dan Pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.” 


Inilah yang dilakukan para direksi. Korban termasuk saya, ketika menandatangani perjanjian polis saya dengan Jiwasraya. “Atas dasar jaminan UU tersebut tabungan saya yang pada saat itu berjumlah kurang lebih Rp 25 miliar, saya bagi tiga masing-masing atas nama saya, sekretaris saya Yenny Octorina Misnan dan bagian keuangan saya saudari Aryani Novitasari,” lanjutnya.


OC Kaligis mengaku semua perpindahan tabungan dari BTN ke Jiwasraya didasarkan atas satu perjanjian berjangka satu tahun, disaksikan oleh BTN. Tiba-tiba di tahun 2019 melalui media, OC Kaligis dihadapkan pada kenyataan pahit dan akhirnya mengetahui bahwa Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus mega korupsi Jiwasraya.


Ia pun segera mengambil langkah dengan meminta agar uangnya kembali. Sejumlah upaya pun ia jalani, mulai dari musyawarah dengan kuasa hukum Jiwasraya yang dengan janji kosong terus menjanjikan dan menjamin keselamatan uang tabungan OC Kaligis dan pegawainya.


Gagal dengan musyawarah, OC Kaligis surati Menteri BUMN Erick Thohir yang nyatanya lebih memilih membela Jiwasraya. Akhirnya, OC Kaligis pun melayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 219/Pdt.G./2020/PN. Jkt.Pusat.  Para tergugat adalah Menteri Erick Thohir, Jiwasraya dan BTN.


Dalam proses mediasi, hakim sudah tiga kali memanggil Erick Thohir untuk hadir. Tapi ia tak kunjung hadir. Padahal sebagai Menteri yang pernah bersekolah di Amerika, mengabaikan panggilan pangadilan, yang bersangkutan bisa dikenakan “Contempt of Court” dan terancam ditahan. Sayangnya hakim di Indonesia ngeri memanggil paksa, ngeri berhadapan dengan pemegang kekuasaan. Apalagi yang dipanggil adalah seorang Menteri yang bebas untuk tidak mengindahkan panggilan Pengadilan. 


Tanpa “power”, tanpa dukungan dari media OC Kaligis terpaksa harus menerima nasib. Uang tabungan hasil jerih payahnya tak juga kembali.  


Saya dan pegawai saya juga pernah dipaksa untuk menandatangani ‘Perjanjian Ulang’ yang dibuat dengan syarat-syarat sepihak oleh Jiwasraya. Jelas saya tolak, karena merugikan saya.”


Akhir kata, ia berharap Pak Presiden mau sejenak menaruh perhatian atas permohonannya. 


“Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu dimana-mana, di usia menjelang 80 tahun , menjelang saya menghadap pencipta saya, maka perjuangan hukum saya ini  hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia. Atas perhatian Bapak Presiden yang sibuk membangun infrastruktur di Indonesia, saya ucapkan banyak terima kasih.” ***Jeremy Foster



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved