Headlines News :
Home » » Tulis Surat Terbuka, OC Kaligis: Pak Wapres Tolong Tangkap Prof. Denny Indrayana

Tulis Surat Terbuka, OC Kaligis: Pak Wapres Tolong Tangkap Prof. Denny Indrayana

Written By Info Breaking News on Jumat, 05 November 2021 | 16.08


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Surat terbuka Pakar Hukum Prof. Dr. OC Kaligis kembali menyoroti kasus korupsi Payment Gateway yang dilakukan oleh Prof. Denny Indrayana.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut, OC Kaligis mempertanyakan keputusan terkait dihentikannya kasus korupsi tersebut.


“Maksud saya menulis surat ini kepada Bapak, karena sebagai praktisi dan akedemisi, saya melihat fakta betapa hukum itu dipermainkan oleh seorang yang berprofesi sebagai cendekiawan, eks Wakil Menteri, yang selama menjabat melakukan kejahatan korupsi. Surat saya ini bukan fitnah atau hoax,” tutur OC Kaligis dalam suratnya.


Ia mengaku bahkan sempat melayangkan gugatan kepada pihak kepolisian melalui Pengadilan Jakarta Selatan yang kemudian teregistrasi dengan nomor 804/Pid/PDT.G/2019/PN.JKT.SLT. Gugatan tersebut intinya mempertanyakan mengapa polisi menghentikan kasus korupsi Payment Gateway. Namun, polisi menjawab bahwa kasus tersebut tidak pernah dihentikan.


Di dalam hasil gelar perkara yang digelar dan terbuka untuk umum, polisi telah memeriksa saksi a charge (saksi memberatkan) sebanyak 93 saksi, 7 ahli. Selain itu mereka juga telah melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa tersangka Prof. Denny Indrayana dan sejumlah saksi lainnya, termasuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada saat itu. Polisi juga turut menyita 722 lembar surat dan 77 print e-mail.


Petinggi polisi bahkan membenarkan hasil gelar perkara tersebut yang menetapkan Prof. Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi.


Menkumham saat itu juga menyatakan hasil pembayaran Payment Gateway tersebut langsung diserahkan ke vendor, padahal mestinya masuk ke kas negara.


Menurut OC Kaligis, berdasarkan bukti gelar perkara tersebut, seharusnya Prof. Denny Indrayana yang sudah menyandang status tersangka harus segera ditangkap dan diadili. Namun, nyatanya hal itu tak dilakukan.


“Bukannya ditangkap atau dicekal, Prof. Denny Indrayana malah dibiarkan untuk sementara menghindar pergi ke Melbourne, Australia. Ia diberitakan luas oleh media pendukung di Indonesia sebagai supir taxi, hanya untuk menimbulkan iba dan dukungan dari simpatisan ICW dan LSM. Lalu ia dibiarkan pulang ke Indonesia, lolos sebagai calon gubernur Kalimantan selatan dukungan SBY dan AHY dari Partai Demokrat. Padahal Pakta Cikeas menetapkan bahwa Partai Demokrat tidak akan berkonspirasi dengan tersangka korupsi,” papar OC Kaligis.


Saat Prof. Denny masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pun, SBY serta Menkumham kala itu justru memberinya restu untuk menerbitkan PP 99/2012 tanpa berkonsultasi dengan Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Pemasyarakatan.


“Ini jadi satu fakta betapa anarkisnya Prof. Denny ketika diberi kesempatan memegang kekuasaan. Belum lagi tindakannya menganiaya para sipir Lapas Pekanbaru di Riau lalu memfitnah para pengacara sebagai pembela koruptor, padahal Prof. Denny Indrayana sendiri menjadi pengacara mega korupsi Meikarta untuk sangkaan korupsi korporasi.”


“Dari catatan status hukum saya terhadap apa yang dilakukan Prof. Denny Indrayana, terbukti bahwa dia memang manusia kebal hukum,” tegasnya.


OC Kaligis melalui suratnya berharap agar Ma’ruf Amin bisa memberi atensi kepada kasus ini dan sudi meneruskan permohonannya kepada polisi serta Jaksa Agung agar tidak melindungi Prof. Denny dan kembali melanjutkan kasus korupsi yang bersangkutan di pengadilan. ***Armen Foster/Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved