Headlines News :
Home » » Anggota DPRD Kotawaringin Barat Ditangkap Karena Kasus Korupsi

Anggota DPRD Kotawaringin Barat Ditangkap Karena Kasus Korupsi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 26 November 2022 | 12.05

Tersangka IB Tanpa Malu,Masih Bisa Mengangkat Wajahnya Ketika Mengenakan Baju khusus Orange

Kotawaringin Barat
, Kalteng. Info breaking News - Diciptakan manusia di bumi itu adalah untuk beribadah kepada Allah,dan sebaik-baik manusia adalah dia yang banyak manfaatnya untuk orang banyak. Namun jangankan beribadah,jangankan memberi manfaat, oknum anggota DPRD yang seharusnya merakyat ini justru tega menghianati rakyat.

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar menangkap oknum anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IB. Langkah tegas terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melakukan penindakan hukum.

Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto mengatakan, IB jadi tersangka dalam kasus korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai.

“Dalam kasus tipikor ini, kita menetapkan dua orang tersangka. Yakni J(47) dan dan anggota DPRD Kobar berinsial IB (35), keduanya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan kuat telah melakukan Tipikor dalam penyalahgunaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kobar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058,00,” ungkap Pandu.

Saat ini, Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kobar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Intelejen Kejari Kobar menjelaskan kejaksanaan negeri dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk dilakukan pembuktian.
"Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan," sambung dia.

Penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kobar segera melakukan pelimpahan tahap kedua sehingga keduanya dieksekusi.

Para tersangka ini sendiri dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

Saat ini lanjut Pandu, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Upaya penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan

“Saat ini keduanya sudah kami eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisinya baik,”katanya.

Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.

Akibat perbuatan tersangka J dan IB yang membuat kerugian negara, mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.***Lisda Surya


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved