Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo. Pencegahan terhadap Kuncoro efektif sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023 mendatang.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Pejabat Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
KPK belum merinci penyebab dilakukannya upaya cegah terhadap Kuncoro tersebut. Namun demikian, upaya pencegahan ke luar negeri biasanya dilakukan ketika perkara yang ditangani KPK telah masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023). Kuncoro diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta pada 11 Januari 2023 lalu. Artinya, baru dua bulan saja ia memimpin Transjakarta.
"Ya, benar beliau [M Kuncoro Wibowo] mengundurkan diri dari Direktur Utama Transjakarta per hari ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri kepada wartawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahardiani mengaku belum menerima surat pengunduran diri Kuncoro sebagai direktur utama PT Transjakarta.
"Saya belum terima suratnya [Pengunduran diri]. Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," kata Fitria kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Fitria menjelaskan sebelumnya M Kuncoro Wibowo dilantik sebagai Direktur Utama PT. Transjakarta melalui keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang ditandatangani pada 11 Januari 2023.***Asy.Syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !