Ketua MA Prof. Syarifuddin dengan Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) , Emil F Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News - Hanyalah segelintir orang saja yang bangga dengan sebutan Yang Mulia pada sosok insan Hakim, karena sejatinya kata Yang Mulia sangat satir dengan mencuri kemulian Allah, karena manusia adalah mahluk ciptaan NYA yang tidak ada yang sempurna. Hakimpun adalah manusia biasa, buktinya sejak lama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menangkap tangan banyak hakim saat bertransaksi jual beli perkara. Walau baru kali ini dalam sejarahnya ada Dua hakim agung yang terpaksa dijebloskan ke sel tahanan penjara serta 3 hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) juga ikut menjadi penghuni hotel prodeo alias penjara hina.
Padahal secara logika, mereka sudah sangat digaji besar serta ditunjang banyak fasilitas dan kendaraan mewah, bahkan rumah dan listrik dan lainnya yang dibayar oleh negara, tapi kenapa juga masih tergoda dengan uang haram yang kadang harus mengorbankan kehormatan lembaga serta menjungkir-balikan yang bersalah menjadi benar dipersidangan, dan yang tidak bersalah bisa dihukum penjara, hanya karena sogokan uang haram melalui sindikat mafia peradilan yang hingga berita ini diturunkan, masih terkesan bahwa KUHP yang sejatinya adalah Kitab Undang Hukum Pidana, berubah menjadi Kasih Uang Habis Perkara, alias si miskin semakin terpuruk melawan sikaya yang banyak uang berani menyogok oknum penegak hukum demi syahwat duniawinya, walaupun harus menginjak injak orang yang tidak melakukan kesalahan dan menjebloskannya kesel penjara, sementara banyak penjahat berdasi masih berkeliaran bebas diluar sana pergi plesiran keluar negeri dengan para gundik selingkuhannya.
Sebagaimana publik mengetahui dari berita media digital online dan elektronik TV, Hakim agung Sudrajad Dimyati dijatuhi pidana 8 tahun penjara karena menerima suap sedangkan hakim agung Gazalba Saleh terjerat kasus korupsi suap dan pencucian uang, yang hingga berita ini diturunkan masih sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus yang mengibaratkan Gunung Es ini membuat pihak KPK juga sudah memeriksa belasan orang hakim agung di Mahkamah Agung, lembaga tertinggi hukum yang susah payah penuh berdarah darah dan keringat dibangun oleh para pendekar hukum sebelumnya.
Tidak ada seorangpun pakar hukum dinegeri tercinta ini yang tidak berduka dan memaklumi betapa MA kini sedang dikerubuni awan gelap, dimana para elit MA harus bekerja keras melakukan tindakan tegas dan merotasi pegawainya, demi mengembalikan citra maestro hukum dimata masyarakat luas, khususnya bagi pencari keadilan sampai di Benteng Terakhir Keadilan di MA.
"Mestinya, semua hakim juga benar-benar menjadikan peristiwa ini sebagai momen dan monumen untuk berpegang teguh dengan panggilan Yang Mulia, apalagi sebagai Wakil Tuhan," ucap Amzulian Rifai, Ketua Komisi Yudisial yang akan dilantik pada 1 Juli mendatang kepada tim jurnalis dari Info breaking News, Rabu (14/6/2023) di Jakarta.
Amzulian yang dikenal akrab dengan para wartawan itu menyatakan merasa prihatin karena para hakim agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan keadilannya. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan itu kecuali berharap pada hakim agung di gedung bergengsi Mahkamah Agung yang bersebelahan dengan Istana Presiden RI.
"Mustinya para hakim agung itu seharusnyalah benar-benar menerapkan panggilan pada dirinya sebagai 'Yang Mulia' yang sangat satir sebagai Wakil Tuhan.
Dua Sahabat Sejati Ketua Mahkamah Agung Prof. Hatta Ali dengan wartawan senior hukum yang merupakan Ketua FORWAMA, Emil F Simatupang |
Padahal sangat dilematis juga karena sebagai seorang hakim agung itu memiliki cobaan dan ujian yang sangat besar, karena disatu sisi bagi mereka yang berperkara biasanya mengeluarkan cara pamungkas yang sangat licik demi memenangkan perkaranya ditingkat MA karena sejak ditingkat bawah PN sudah babak belur kalah.
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.
Kalangan Pegawai di MA
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kalangan Lawyer/Pengacara Hukum.
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.
Para Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.
Sebelumnya pihak penyidik KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk sejumlah hakim agung, diantaranya : Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sofyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015, Hakim agung Sri Murwahyuni, Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi, Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa hari ini, Kamis (8/6). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah, Hakim agung Suhadi yang menjabat sebagai Tuada Pidana dan sebentar lagi purnabakti, Hakim agung Prof. Takdir Rahmadi.
Paling tidak para pengamat hukum dan kalangan jurnalis menilai betapa berat beban yang kini harus dipikul oleh KMA Prof. Syarifuddin yang merupakan Ketua Mahkamah Agung ke 14 ini, apalagi tinggal setahun lagi Syarifuddin akan memasuki purnabakti, sehingga diharapkan dalam lurun waktu setahun lagi ini KMA Syarifuddin haruslah berjuang keras memperbaiki kinerja MA sehingga pada saat nanti beliau digantikan oleh Wakil Ketua MA Bid.Yud, Dr. Sunarto SH MH, awan gelap yang menyelimuti gedung megah MA itu dapat bersinar kembali. Artinya jangan lagi ada yang bersalah dihukum karena banyaknya perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA itu, tetap tidak memperhatikan bahkan tidak mau secara serius dan elegan memperbaiki kekeliruan para hakim ditingkat bawah. Apalagi dengan cerdas harus dan mutlak mau mengkaji secara cermat terhadap novum, temuan baru yang diajukan oleh para pemohon PK, sekalipun para pemohon sangat tidak mampu melakukan undertable seperti para markus yang harus bersih dari MA. *** Lisa AF.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !