Jakarta, Info Breaking News - Dua laporan polisi terkait dugaan dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah dicabut.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Ramadhan, Rabu (20/9/2023).
Meski demikian, Ramadhan memastikan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum terkait kasus ini. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
“Tetap diproses. Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim sudah limpahkan berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ucapnya.
Menurut Ramadhan, hal ini dilakukan karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan berupa delik aduan dan tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji ditahan selama 20 hari mulai dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Setelah masa penahanan habis, penahanannya diperpanjang selama 40 hari hingga 30 September 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara yang ketiga, ia dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***Marwan Hidayat
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !