Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutuskan tiga perkara uji materi terkait ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketiga perkara tersebut yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Salah satu perkara yang dibahas ialah batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun yang bisa menjadi penghalang Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024 mengingat yang bersangkutan kini sudah menginjak usia 72 tahun.
Jika MK mengabulkan uji materi batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo gagal maju sebagai capres.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, dikaitkan mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Hal ini juga berpotensi mengganjal Prabowo, yang dikatikan dengan pelanggaran HAM berat dugaan penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
Sementara untuk perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudy Hartono, MK diminta menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
Pekan sebelumnya, Senin (16/10/2023) MK sudah memutuskan perkara serupa dengan isi bahwa penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.
Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !