Headlines News :
Home » » Warga Resah Kabel Tiang Listrik Dijadikan Tempat Jemuran Pakaian Anak-Anak

Warga Resah Kabel Tiang Listrik Dijadikan Tempat Jemuran Pakaian Anak-Anak

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 November 2023 | 09.15

Palangka Raya, Info Breaking News - Inilah gambaran wilayah Tingang yang hanya dipandang sebelah mata, terlihat seperti wilayah kumuh akibat kurangnya perhatian dari pemerintah daerah padahal jaraknya hanya sekitar 3km dari pusat kota.

Sudah sekian lama harapan warga masyarakat Tingang ujung bisa terbebas dari banjir hanya jadi isapan jempol semata. Drainase, rambu rambu jalan, penerangan dan pembangunan sekolah SDN hanyalah wacana, jauh dari bukti janji manis nan palsu mulut Pemerintah.

Warga perumahan Tingang 28 RT.06 RW.XXV Kelurahan Palangka , Kecamatan Jekan Raya keluhkan kabel Jaringan Listrik yang hanya ditopang dengan beberapa tiang kayu yang telah lapuk dan tampak kabel sepanjang 100 meter di lapangan bermain dijadikan tempat jemuran pakaian anak-anak. Bahaya ini kurang disadari masyarakat, karena tertutupnya mulut pejabat setempat untuk memberikan wawasan, himbauan dan solusi perubahan. Bagaimana bisa setara maju dengan provinsi lain, untuk membenahi hal sepele didaerah kecil ini saja pemerintah seolah tak punya kemampuan.

Seorang tokoh masyarakat yang biasa dipanggil Pak Budi angkat bicara mengeluhkan kondisi jaringan listrik yang bergelantungan tentunya sangat membahayakan orang lain terutama anak-anak yang sering bermain ditempat tersebut.

"Kurangnya perhatian yang menyalurkan jaringan listrik Tanpa adanya tiang yang standar dari Perusahaan Listrik Negara (PLN)
terlihat jaringan listrik yang ditopang dengan kayu yang telah lapuk. Akibatnya, jaringan kabel listrik yang menyalurkan keperumahan KPR BTN terjuntai seringkali tersangkut truk colt Diesel bak tinggi yang melintasi ditempat tersebut dan sangat membahayakan", ungkapnya.

Dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib membangun tiang listrik untuk kepentingan umum dengan memperhatikan hak- hak masyarakat yang bertempat tinggal disekitar nya dengan merujuk ke pasal 27 undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan  undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***Surya. 

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved