Headlines News :
Home » » Catatan Hukum OC Kaligis untuk Para Capres

Catatan Hukum OC Kaligis untuk Para Capres

Written By Info Breaking News on Rabu, 13 Desember 2023 | 11.44


Jakarta, Info Breaking News
- Saya mengikuti debat tiga Capres tanggal 12 Desember 2023. Ketika sampai kepada pertanyaan moderator mengenai hukum, khususnya mengenai pemberantasan korupsi, saya mengerti bila jawaban mereka bersifat pernyataan-pernyataan politis. 

Capres nomor 1 terdiri dari capres akademis bukan praktisi. Sama halnya dengan capres nomor 2 dan 3.

 

Khusus mengenai pemberantasan korupsi, jarang bagi KPK di saat menentukan kerugian negara memakai dasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Undang-undang nomor 1 dan 15 tahun 2004.

 

Dalam hal bukan OTT, seharusnya yang digunakan adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan, dengan hasil temuan apakah temuannya bersifat pelanggaran admistratif atau pidana. Bila pidana yang merugikan keuangan negara, baru di saat itu yang bersangkutan dapat dijadikan tersangka tindak pidana korupsi. 

 

Bahkan terkadang kebijakan Gubernur yang belum sempat dilaksanakan, dijaring dengan tindak pidana korupsi. Contohnya dalam kasus eks Gubernur Barnabas Suebu.

 

Lahirnya KUHAP Undang- undang nomor 8/1981 dinyatakan sebagai Karya Agung karena menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia melalui asas praduga tak bersalah.

 

“Bukti adalah apa yang terungkap di persidangan,” berikut bunyi pasal 185 ayat 1.

 

Pasal 185 ayat 2: Satu saksi bukan saksi (asas unus testis nullus testis).

 

Namun, yang terjadi di dalam praktiknya, tuntutan berdasarkan dakwaan mengesampingkan keterangan saksi/ahli yang terungkap di persidangan melanggar pasal 185(1) KUHAP.

 

Hakim, agar selamat, biasanya mengikuti tuntutan Jaksa dan mengabaikan fakta persidangan.

 

KUHP Belanda yang masih kita gunakan di saat ini, mengatur di bab XXVIII mulai pasal 413 sampai dengan 437. Bab ini berjudul: Kejahatan Jabatan.

 

Bila KUHAP dilanggar, baik penyidik, JPU bahkan hakim dapat dikenakan pasal ini.

 

Pertanyaannya: Pernahkah Bab XXVIII digunakan? 

 

Hanya dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah para ahli hukum pidana memberi pendapat, bila hukum acara dilanggar oleh Bibit-Chandra Hamzah, mereka dapat dikenakan pasal 421 KUHP.

 

Pasal 9 UUD 1945: Sumpah Presiden, Wakil Presiden, termasuk para menteri adalah taat Undang-undang. Sesuai dengan dasar Negara NKRI, Indonesia adalah Negara Hukum.

 

Sebagai praktisi, berapa banyak putusan pengadilan perdata, dimana menteri turut digugat, ketika putusan in-kracht yang mewajibkan menteri taat putusan pengadilan? Nyatanya menteri yang bersangkutan justru mengabaikan perintah pengadilan, lupa bahwa sumpah mereka adalah taat hukum. 

 

Contohnya dalam kasus perdata Jiwasraya yang melibatkan Menteri BUMN. Menteri Erick Thohir mangkir melaksanakan putusan pengadilan yang in-kracht.

 

Contoh lainnya, ketika Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa melanjutkan kasus pembunuhan Novel Baswedan, Jaksa Agung Prasetyo malah mengabaikan perintah pengadilan.

 

Peraturan terkadang cenderung berkiblat kepada kekuasaan. 

 

Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 yang mencakup kekuasaan MA, MK dan KY,  sekalipun dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, hakim di dalam menjalankan peradilan lebih berpijak kepada kekuasaannya, bukan kepada keadilan.

 

KUHAP sebagai Karya Agung katanya berdasar pada asas equality before the law. Apa benar?

 

Buktinya pasal 21 UU Korupsi mengebiri hak pengacara, melalui peraturan yang mengatur bila pengacara menghalang-halangi pemeriksaan baik langsung maupunsecara tidak langsung”, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka korupsi melanggar Pasal 21 UU Korupsi tersebut.

 

Padahal pengacara dalam hal ini sama sekali tidak merugikan negara.

 

Pidana korupsi yang tadinya menyangkut keuangan negara, beralih ke kriminalisasi pengacara, sehingga dengan demikian kekuasaan KPK menjadi lebih otoriter menghadapi perjuangan pengacara yang ikut serta menegakkan keadilan.

 

Asas equality before the law diabaikan. 

 

Melalui media, KPK bebas melanggar asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, bila pengacara melakukan hal yang sama, pengacara ditersangkakan melalui Undang-undang Korupsi pasal 21.

 

Prasa “secara tidak langsung“ yang multi tafsir itu, menyebabkan penyidik KPK mengekang kebebasan sang pengacara saat berada di luar sidang membela kliennya. Sedangkan di saat bersamaan KPK bebas, melalui media, membuat pernyataan yang melanggar asas praduga tak bersalah.

 

Contohnya saja Lukas Enembe disebut punya pesawat pribadi dan punya sangat banyak rumah. Padahal di pembuktian, pernyataan pers KPK, sama sekali tidak terbukti. 

 

Bukankah pernyataan yang menyangkut substansi perkara baru terbuka untuk publik di saat Hakim mengetuk palu, menyatakan sidang perkara ini dibuka dan terbuka untuk umum?

 

Kasus tebang pilih perkara korupsi sangat sering terjadi, mulai dari kasus Andullah Puteh sampai dengan kasus Bank Century yang hanya mengkriminalisasi Miranda Gultom.

 

Karena itu, sebagai masukan bagi Capres, dalam usaha Capres menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, saya usul maksimalkan ketentuan Pidana mengenai kejahatan jabatan yang diatur di Bab XXVIII KUHP ciptaan Pemerintah Belanda.

 

Sudah banyak undang-undang menyangkut pemerintah yang bersih, yang luput dilaksanakan.

 

Kejahatan jabatan yang banyak terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan mulai oleh oknum penyidik KPK sampai dengan hakim, seharusnya menjadi perhatian Presiden mendatang.

 

Bukti dapat dilihat dari temuan hak angket DPR RI tahun 2018 mengenai kinerja KPK yang korup, yang harus diperbaiki. 

 

Sayangnya temuan ini sebatas hanya kertas kerja atau kertas laporan tanpa tindakan hukum lebih lanjut. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved