Pages

Minggu, 18 Mei 2025

Pemerintah Larang Acara Wisuda dan Wisata Sekolah Yang Hanya Membenani Wali Murid


Surabaya, Info Breaking News -
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang seluruh SMA/SMK negeri menggelar kegiatan wisuda dan wisata. Larangan ini disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari pemprov. "SMAN/SMKN adalah kewenangan pemprov. 

Dan keputusan gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan wisata tidak diperbolehkan. Kalau ada yang bertanya tentang SD dan SMP negeri, ya kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda," ujar Emil kepada wartawan usai meresmikan gedung baru Universitas Terbuka Surabaya, Sabtu (17/5/2025).

Emil juga menegaskan, sekolah-sekolah tidak boleh melanggar aturan tersebut karena sanksinya cukup berat. "(Sanksi) Bisa dicopot (kepala sekolah)," tegasnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, turut menekankan bahwa wisuda bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. 

"Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda," jelas Aries. 

Dia menjelaskan bahwa yang berlaku di sekolah adalah penamatan, yaitu proses pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan kepada siswa, bukan wisuda. 

Aries menambahkan, kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan wisuda akan dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya," pungkasnya
*** Any Christmiaty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar