Surabaya, Info Breaking News - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang seluruh SMA/SMK negeri menggelar kegiatan wisuda dan wisata. Larangan ini disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil
Elestianto Dardak, mengimbau kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari
pemprov. "SMAN/SMKN adalah kewenangan pemprov.
Dan keputusan gubernur yang
disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan wisata tidak
diperbolehkan. Kalau ada yang bertanya tentang SD dan SMP negeri, ya kalau
gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda," ujar Emil kepada
wartawan usai meresmikan gedung baru Universitas Terbuka Surabaya, Sabtu
(17/5/2025).
Emil juga menegaskan,
sekolah-sekolah tidak boleh melanggar aturan tersebut karena sanksinya cukup
berat. "(Sanksi) Bisa dicopot (kepala sekolah)," tegasnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, turut menekankan bahwa wisuda
bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang
berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Kan sudah pernah disampaikan
oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah
menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda," jelas
Aries.
Dia menjelaskan bahwa yang berlaku di sekolah adalah penamatan,
yaitu proses pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan kepada siswa, bukan
wisuda.
Aries menambahkan, kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan
wisuda akan dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan
sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya," pungkasnya
*** Any Christmiaty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar