Jakarta, Info Breaking News - Setelah berkali kali sabar menunggu kehadiran sang buronan terbesar yang merupakan orang kebal hukum dimasa lalu dan kini menjadi pengusaha terkaya Asia, akhirnya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, meski beredar kabar Riza kini berada dalam 'perlindungan' salah satu kesultanan Malaysia, proses hukum tidak akan terhambat.
“Soal menjadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu itu. Yang jelas, Kejaksaan Agung hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan hingga kini masih WNI,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Anang menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir.
Setelah resmi menyandang status tersangka, surat pemanggilan pun kembali dilayangkan, namun Riza tetap mangkir tanpa alasan jelas.
Jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali diabaikan, Kejagung siap mengajukan permintaan red notice melalui interpol untuk menjadikan Riza Chalid buronan internasional.
“Dan itu akan kita lakukan sesuai mekanisme hukum beracara,” kata Anang.
Diduga Dilindungi Kesultanan Malaysia dan Dekat dengan PM Anwar
Menurut informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Riza Chalid diduga memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.***Armen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar