Pages

Sabtu, 16 Agustus 2025

Ini Baru Berita Bro, Dua Pengusaha Raksasa Indonesia Adu Kekuatan Hukum Terkait Uang Rp 119 Triliun Belum Cair

Rakyat Sangat Senang Melihat Kedua Orang Kaya Ini Berantem, Bos MNC Grup Harry Tanoe VS Siraja Tol Yusuf Hamka alias Babah Alun

Jakarta, Info Breaking News - Berita perseteruan bisnis yang berujung keranah hukum dari dua konglomerat besar Indonesia asal keturunan China ini langsung menjadi trending topik dunia karena Harry Tanoe yang dikenal sebagai tangan kanan Presiden AS Donald Trump dan memiliki hubungan bisnis yang kuat, sementara rivalnya adalah Yusuf Hamka yang dikenal sebagai raja Tol didalam negeri yang merupakan Mualaf, anak angkatnya sang tokoh Muslim terbesar sepanjang masa yakni Buya Hamka, putra terbaik Padang Sumatera Barat yang namanya tertulis dengan tinta Emas di Prasasti Masjidil Harrom tanah suci Mekah.

Kedua pengusaha berdarah China ini dulunya adalah mitra bisnis yang solid hingga berkembang seiring waktu dan kemudian meningkatkan skala bisnis secara fantastis karena saat itu Yusuf Hamka lebih dulu sukses dalam mendapatkan sejumlah proyek pembangunan jalan Tol , sementara Harry Tanoe saat itu baru saja berhasil memenangkan status kepemilikan sebuah perusahaaan elektronik TV Nasional milik Mbak Tutut Suharto, yang merupakan cikal bakal berkembang pesatnya Harry Tanoe menjadi pengusha sukses dan mendapat julukan si raja TV Swasta dengan bendera MNC Grup yang bermarkas dikawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Sebagaimana publik maklumi bahwa dibalik perseteruan atau perang bintang diantara konglomerat ini yang paling diuntungkan adalah para Pengacara hukum atau Lawyer yang bernasib mujur ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk berperang secara profesional dan segala bentuk amunisi yang ditembakkan haruslah dahsyat supaya bayaran terus berjalan dengan besar juga.

Kondisi inilah yang membuat terjadinya Dua versi ala masing masing kuasa hukum yang siap memenangkan mereka yang berani membayar paling besar, untuk mendapatkan cuan puluhan Miliyar Rupiah dalam sekejap dan dalam sebuah kasus perkara bukanlah hal yang luar biasa, tetapi merupakan hal yang biasa biasa saja karena begitulah sendi bisnis profesional para lawyer.

Itu sebabnya dikalangan bisnis hukum para pengacara dikota besar ada istilah Siap Membela yang Berani Membayar Besar Rupiah, karena sejatinya ilmu hukum yang dipelajari dikampus fakultas hukum yang dimaksudkan dengan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau Perdata) ternyata menjadi berubah total dilapangan dunia persilatan KUHP itu menjadi Kasih Uang Habis Perkara. 

Kondisi perubahan arti kitab sucinya para pakar hukum di meja hijau inilah yang membuat banyaknya aparat hukum terjerat dan masuk sel penjara, bahkan tidak sedikit Hakim Karier dari tingkat Pertama hingga Hakim Agung di MA yang merupakan Benteng Terakhir Harapannya para pencari keadilan itupun jebol sebagaimana diketahui oleh masyarakat luas yang kini merasa apatis terhadap slogan "Hukum adalah Panglima".

"Yang jika dirupiahkan maka senilai Rp 119 Triliyun uang milik Yusuf Hamka hingga kini masih belum bisa dicairkan karena dananya kosong alias Harry Tanoe memberikan cek kosong yang tidak ada dana nya, sehingga harus diseret kemeja hijau baik secaea perdata maupun secara hukum pidana" kata Mr. Simatupang salah seorang pengacara yang lagi naik daun yang tergabung dalam tim hukumnya Babah Alun, kepada wartawan IBN, Sabtu (16/8/2025) di Semarang.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara MNC Group Christophorus Taufik menjelaskan gugatan yang digembar-gemborkan, masih pada tahap pembacaan gugatan. "Belum ada putusan apapun," katanya kepada sejumlah media, Sabtu (18/8/2025) di Jakarta.

Taufik menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh pihak CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999. 

Duduk Perkara Kasus Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun CMNP ke Hary Tanoe Transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank). CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (transaksi). 

Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk yang sekarang dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha perseroan. Oleh karena itu, sejak tanggal 12 Mei 1999, Christophorus bilang, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan peran apapun dari perseroan. 

Apapun versinya dari kedua versi para pengacara hukum dari kedua klien kakap diatas, oleh masyarakat luas dianggap sebagai hal yang sangat lumrah karena jika seorang pengacara tidak berani bersuara keras dan nada sopral seperti kebanyakan style kalangan pengacara hukum, pastilah tidak laku dan tidak dilirik oleh kalangan bisnis yang rata rata bermasalah hukum.

Dikalangan pengacara hukum ada istilah semakin banyak persoalan maka semakin banyak cuan yang nilainya sangat fantastis. Sebaliknya ada keluhan dari para pekerja penggali kubur diberbagai pelosok, jika ditanyakan bagaimana kondisi hari ini, maka umumnya mereka jawab dengan lirih "Wah parah keadaan belakangan ini, sejak kemaren sampai hari ini dan sudah mau menjelang sore, baru cuma tadi satu orang meninggal dunia dikuburkan. Cuma kebagian rezeki Lima Puluh Ribu Perak " katanya lirih karena mereka para penggali kubur di berbagai makam selalu berharap setiap hari banyaklah yang meninggal supaya banyak galian dan banyak Cuan.

Reportase Liputan Khusus : Emil Foster Simatupang.( Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung RI (FORWAMA) yang juga merupakan Pemimpin Umum Media Digital Online Breaking News Grup.

**** Baca dan terus dapartkan berita terkini lainnya yang disajikan secara legan, dan Gratis hanya dengan klik tautan Beranda dibawah ini ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar