Headlines News :
Home » » Catatan OC Kaligis: Bebaskan Nadiem Makarim

Catatan OC Kaligis: Bebaskan Nadiem Makarim

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Juni 2026 | 15.46

        AKBP Bintoro Pilih Pengacara Senior OC Kaligis jadi Pembelanya - Ntvnews.id

Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi polemik yang menghiasi lika-liku perjalanan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret nama tokoh muda Nadiem Makarim, izinkan kiranya saya, Otto Cornelis Kaligis, dalam kapasitas sebagai praktisi dan akademisi yang banyak membela perkara korupsi.

Karena dalam requisitoir Jaksa Penuntut Umum (JPU), diciptakan dakwaan baru, yakni kejahatan “White Collar Crime”, maka terlebih dahulu saya ingin membahas secara singkat arti dari istilah tersebut:


Tiga Unsur


Sejatinya, “White Collar Crime” mengandung 3 unsur, yakni:


1. Fraud (Penipuan atau Manipulasi), yang meliputi:

  • Manipulasi peraturan.
  • Rekayasa laporan keuangan.
  • Penghindaran kewajiban pajak.
  • Penyalahgunaan regulasi.
  • Penyelundupan hukum agar tindakan tampak legal. 

2. Layering (pengaburan jejak) yang bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus dan korban. Pengaburan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat perusahaan cangkang (shell company), locus delicti lintas negara, membuat/memecah anak usaha, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. Dengan langkah ini, maka jangan heran ada koruptor yang bisa memperkaya diri sendiri, tetapi dengan modus menguntungkan orang lain sehingga membuat si koruptor seolah-olah bersih. Ia baru dapat menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara.


3. Image (Pencitraan)


Pelaku membangun citra positif melalui:

  • Media massa.
  • Media sosial.
  • Organisasi sosial dan politik.
  • Penghargaan atau jabatan publik.

Tujuannya agar masyarakat melihat pelaku sebagai korban kriminalisasi ketika diproses hukum. Tidak sedikit dari pelaku white collar crime yang aktif di organisasi kemasyarakatan/politik sehingga serta merta terkatrol citranya sebagai orang bermoral.


Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak. Simpati publik tetap berdatangan dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi negara.


Bebaskan Nadiem


Berdasarkan uraian di atas, maka semua unsur yang terlibat tidak dapat dikenakan kepada Nadiem Makarim. Hal ini berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.


Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi dan bukan pelaku “white collar crime”. Harga pengadaan komputer/laptop Chromebook dapat diverifikasi melalui e-Katalog. Mungkin tuntutan bombastis yang dimajukan oleh JPU sengaja untuk menggiring pendapat masyarakat yang tak mengerti arti dari white collar crime itu sendiri. Bahkan JPU pun tampaknya juga gagal paham.


Bila tuduhan white collar crime itu benar, bagaimana dengan kesaksian di bawah sumpah dari eks Ketua BPK, Agung Firman Sampurna yang dihadirkan sebagai ahli auditor forensik, bahwa dalam kasus Nadiem tidak ada bukti kerugian keuangan negara?


Bagaimana pula dengan pendapat Prof. I Gede Pantja Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang dikesampingkan begitu saja oleh JPU? Termasuk pendapat ahli lain yang mendukung Nadiem?

Keahlian mereka sesungguhnya cukup untuk mematahkan dakwaan JPU.


Semua ahli yang memberikan keterangannya dibawah sumpah, termasuk kurang lebih 20 Amicus Curiae, diantaranya 5 profesor Universitas Indonesia yang meminta kepada pengadilan agar Nadiem dibebaskan. Apakah mereka semua terlibat white collar crime hanya karena memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim?


Lagipula keputusan penggunaan chromebook, sebagaimana saya sebutkan di atas, bukanlah keputusan Menteri.


Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis sebagai praktisi dan akademisi tetap berpendapat agar Majelis Hakim Nadiem, setelah semua fakta persidangan terungkap, memutus bebas murni Nadiem Makarim.


Catatan Penting 


Artikel ini merupakan opini hukum dan pembelaan dari Prof. Otto Cornelis Kaligis terhadap Nadiem Makarim yang seluruhnya mencerminkan pandangan pribadi dari penulis dan bukan putusan pengadilan ataupun fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved