Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi vonis yang dijatuhi majelis hakim.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi, Minggu (14/6/2026).
Budi menilai, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berpatokan pada fakta hukum yang muncul di persidangan. KPK juga menilai seluruh pertimbangan hakim sejalan dengan konstruksi hukum yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ungkapnya.
Menurut Budi, keputusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum dari tahap penyidikan hingga pembuktian di sidang telah berjalan sesuai koridor yang sah. Selain KPK, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Budi.
Melalui kasus ini, KPK berharap hukuman yang diterima Noel dapat memberikan efek jera, khususnya pada sektor pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.
Tak hanya kepada majelis hakim, Budi juga turut mengapresiasi masyarakat yang setia mengawal jalannya kasus ini.
"Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tutup Budi. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !