Headlines News :
Home » » Dirjen Pajak Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Negara di Balik Program MBG

Dirjen Pajak Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Negara di Balik Program MBG

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 Juni 2026 | 12.26

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Jakarta, Info Breaking News
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara atau potential loss. Risiko tersebut muncul akibat adanya kerancuan kebijakan perpajakan dalam pelaksanaan program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa tantangan tersebut berkaitan dengan implementasi kebijakan pada program Badan Gizi Nasional (BGN).


"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat (19/6/2026).


Menurut Bimo, kerancuan itu bermula dari surat edaran Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.


Ia menegaskan bahwa penentuan suatu barang atau penghasilan sebagai objek maupun bukan objek pajak tidak dapat ditetapkan melalui surat edaran.


"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ujarnya.


Selain itu, BGN sebelumnya juga mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah agar tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).


"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," tuturnya.


Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih masuk kategori objek PPh karena diterima badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional serta memperoleh keuntungan.


"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo. ***Jeremy

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved