Headlines News :
Home » » Jejak Emas Tambang Ilegal Seret Putra Siman Bahar ke Bareskrim

Jejak Emas Tambang Ilegal Seret Putra Siman Bahar ke Bareskrim

Written By Info Breaking News on Rabu, 17 Juni 2026 | 20.59


Jakarta, Info Breaking News
- Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan bisnis emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dua tersangka baru, yakni DHB, putra pengusaha Siman Bahar, dan VC yang merupakan Direktur aktif PT SJU, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk.

Ade Safri menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

"Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan tersebut.”

DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga sekarang.

Sebelum diperiksa, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada 10 Juni 2026. Namun setelah menerima panggilan kedua, keduanya hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, DHB mendapat 33 pertanyaan terkait operasional perusahaan, sedangkan VC menjawab 23 pertanyaan dari penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari," ucap Ade.

Keduanya ditahan sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam seluruh rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Untuk mendukung proses pelacakan aset, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved