Headlines News :
Home » » Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Kuasa Hukum Ungkit 41 Nama di Kasus MBG

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Kuasa Hukum Ungkit 41 Nama di Kasus MBG

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 Juni 2026 | 14.46

Mantan Wakil Kepala BGN dan tersangka kasus dugaan korupsi MBG, Sony Sonjaya

Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penolakan tersebut disayangkan oleh pihak kuasa hukum yang menilai kliennya ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pengacara Sayangkan Penolakan Permohonan JC


Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan menghormati keputusan Kejagung, namun menilai langkah tersebut berpotensi menghambat pengungkapan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.


"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).


Ia menyebut Sony sebelumnya telah menyampaikan puluhan nama kepada penyidik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Sony Disebut Menyerahkan 41 Nama


Menurut Krisna, jumlah nama yang disampaikan Sony berkembang dari 26 menjadi 41 nama yang dianggap memiliki pengaruh dalam dugaan korupsi terkait penjualan titik dapur MBG.


"26 nama yang pertama disebutkan, lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia," jelasnya.


Ia menilai kliennya berupaya menyampaikan fakta yang diketahuinya dalam perkara tersebut.


"Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini," ujarnya.


Sony Juga Ajukan Permohonan ke LPSK


Selain melalui Kejagung, Sony juga mengajukan permohonan justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Krisna, faktor keamanan menjadi alasan utama pengajuan tersebut.


"Kami akan terus memperjuangkan hak Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Saudara Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu," tutur Krisna.


Ia mengungkapkan proses awal telah berjalan dan keluarga Sony telah dimintai keterangan oleh LPSK.


"Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat, katanya LPSK akan datang mengunjungi Pak Sony," ujarnya.


LPSK Masih Dalami Permohonan


Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari Sony Sonjaya. Namun, hingga kini proses tersebut masih berada pada tahap penelaahan.


"Ya ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan, intinya itu saja," ujar Achmadi.


Ia menegaskan bahwa setiap pengajuan yang masuk akan dikaji secara mendalam dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.


"Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. Yang jelas, kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.


Enam Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah:


1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.


Permohonan justice collaborator Sony sebelumnya diajukan setelah dirinya mengklaim mengetahui sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved