Headlines News :
Home » » Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Kantongi Tambahan Aset Rp 22,2 Triliun dari 499 Sertifikat Tanah

Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Kantongi Tambahan Aset Rp 22,2 Triliun dari 499 Sertifikat Tanah

Written By Info Breaking News on Rabu, 24 Juni 2026 | 15.38

Penyerahan simbolis Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut jumlah sertifikat yang diterima bertepatan dengan usia Jakarta yang memasuki 499 tahun. Nilai total aset dari sertifikat tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 triliun dengan luas lahan sekitar 85 hektare.

"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, pas sama-sama 499. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).


Nilai Aset Pemprov Bertambah Jadi Rp124,2 Triliun


Pramono menjelaskan, penyerahan sertifikat kali ini menjadi yang kedua dalam kurun sekitar satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah menerima 3.922 sertifikat tanah dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun dan disebut memecahkan rekor MURI.


Dengan tambahan terbaru tersebut, total nilai aset yang dibukukan Pemprov DKI dari dua kali penyerahan sertifikat mencapai sekitar Rp124,2 triliun.


"Jadi kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ucap Pramono.


Menurut Pramono, proses sertifikasi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga penting untuk menjamin perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.


Ia menilai besarnya aset yang dimiliki Pemprov DKI membuat banyak pihak memiliki kepentingan terhadap aset-aset tersebut, bahkan beberapa di antaranya masih kerap menjadi objek gugatan.


"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikasi bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah karena di Jakarta ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono.


Ia menambahkan kepastian hukum terhadap aset akan memberikan rasa aman bagi pemerintah dalam pengelolaannya.


"Tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang," pungkasnya.


Jakarta Selatan Jadi Wilayah dengan Sertifikat Terbanyak


Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengungkapkan wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah sertifikat hak pakai terbanyak dalam penyerahan kali ini.


"Yang paling besar ini jumlah sertifikatnya ada di Jakarta Selatan, 229 sertifikat dengan luasan 407.000 meter persegi," kata Ossy.


Sebaliknya, Jakarta Timur tercatat menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat paling sedikit, yakni 41 sertifikat dengan luas sekitar 98.263 meter persegi.


Menurut Ossy, sertifikat hak pakai tersebut nantinya akan menjadi dasar pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta.


"Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktunya adalah selama dipergunakan," jelasnya. ***Jeremy


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved