Headlines News :
Home » » KLH Temukan Dugaan Pelanggaran Serius, Perusahaan Pengolah Oli Bekas Terancam Dihukum

KLH Temukan Dugaan Pelanggaran Serius, Perusahaan Pengolah Oli Bekas Terancam Dihukum

Written By Info Breaking News on Minggu, 21 Juni 2026 | 10.07

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan

Tangerang, Info Breaking News
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas itu diduga menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.


Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan pemerintah menemukan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.


"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," jelas Rizal, Sabtu (20/6/2026).


Dugaan Pelanggaran Menyasar Tiga Aspek Hukum


Menurut Rizal, pemerintah tidak hanya akan menempuh satu jalur penindakan, melainkan menggunakan pendekatan pidana, perdata, dan administratif secara bersamaan.


Langkah hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 103 dan 104 terkait pencemaran dan pengelolaan limbah.


Diduga Cemari Udara, Air, dan Tanah


Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, aktivitas perusahaan diduga menimbulkan pencemaran pada berbagai media lingkungan, mulai dari udara, air, hingga tanah di sekitar area operasional.


Rizal menjelaskan perusahaan sempat menghentikan operasional saat pandemi COVID-19, namun kembali beroperasi sejak 2022 hingga 2026. Selama itu, perusahaan disebut mengolah limbah oli bekas menggunakan metode sederhana yang tidak memenuhi standar teknis lingkungan.


Pengawasan KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis, di antaranya:


1. Dua cerobong tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara (PPU)

2. Proses pembakaran limbah menghasilkan emisi tanpa sistem filtrasi

3. Limbah hasil pengolahan diduga berpotensi mencemari udara, air, dan tanah


"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.


Pemerintah Tegaskan Akan Bertindak Tegas


Rizal menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.


"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tandasnya. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved