Headlines News :
Home » » KPK Bidik Peran Dedi Congor, Dugaan Aliran Dana Rp 30 Miliar Muncul di Sidang Bea Cukai

KPK Bidik Peran Dedi Congor, Dugaan Aliran Dana Rp 30 Miliar Muncul di Sidang Bea Cukai

Written By Info Breaking News on Selasa, 23 Juni 2026 | 09.39


Jakarta, Info Breaking News
-  Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. 

Pendalaman dilakukan setelah persidangan mengungkap adanya aliran dana Rp30 miliar yang disebut diberikan terdakwa sekaligus pemilik PT Blueray, John Field.

KPK Akan Telaah Keterlibatan Dedi Congor


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan yang muncul di persidangan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut untuk melihat konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


"Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini," kata Budi, Selasa (23/6/2026).


Menurut Budi, pendalaman tersebut penting untuk memperluas pengembangan perkara, terutama terkait dugaan aliran uang dan pengaturan jalur masuk barang impor.


"Juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," ujarnya.


Jaksa Sebut Dedi Ikut Menikmati Rp 30 Miliar


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meyakini uang Rp30 miliar yang disebut diberikan John Field kepada Ahmad Dedi benar-benar telah sampai kepada penerimanya.


Jaksa Muhammad Takdir Suhan menyebut Dedi merupakan bagian dari pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.


"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," kata Takdir usai sidang tuntutan, Senin (22/6/2026).


Ia menambahkan nama Ahmad Dedi telah masuk dalam rangkaian analisis jaksa mengenai penerima dana yang diberikan John Field dan pihak lain.


"Makanya tadi kami pun menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.


Total Aliran Dana Disebut Mencapai Rp 91 Miliar


Jaksa mengungkap total dana yang diberikan John Field dan pihak terkait kepada sejumlah pihak mencapai Rp 91 miliar. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan temuan awal KPK yang sebelumnya mencatat aliran sekitar Rp 61 miliar.


"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian," kata jaksa.


Menurut jaksa, informasi tersebut bukan fakta baru karena sebelumnya sudah muncul sejak tahap penyidikan dan diperkuat kembali dalam proses persidangan.


"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisis tuntutan kami," ujarnya.


John Field Akui Beri Rp 5 Miliar per Bulan Selama Enam Bulan


Dalam persidangan, John Field menjelaskan uang Rp 30 miliar diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nominal Rp 5 miliar setiap bulan.


"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John di persidangan.


John juga mengaku tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.


"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.


Menurut pengakuannya, penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).


Tiga Terdakwa Dituntut Penjara


Dalam perkara ini, John Field dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.


Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved