Headlines News :
Home » » MK Kejar Putusan Gugatan MBG Juli 2026, Suhartoyo Batasi Jumlah Ahli

MK Kejar Putusan Gugatan MBG Juli 2026, Suhartoyo Batasi Jumlah Ahli

Written By Info Breaking News on Selasa, 16 Juni 2026 | 10.43

        

Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam anggaran pendidikan nasional dapat dibacakan pada Juli 2026. Untuk mempercepat proses pemeriksaan, MK meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).


MK Tolak Permintaan Tambahan Ahli


Pembatasan jumlah ahli bermula ketika pihak pemerintah mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Suhartoyo.


“Dari (kuasa) presiden (ada ahli yang dihadirkan)?” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan dua ahli untuk setiap perkara.


“Ada, Yang Mulia. Setiap perkara dua ahli, Yang Mulia,” kata Zulmansyah.


Mendengar jumlah ahli yang diajukan melebihi tiga orang, Suhartoyo langsung mengingatkan keterbatasan waktu persidangan.


“Jangan, waktunya, Pak,” kata Suhartoyo.


Ketua MK kemudian meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk seluruh perkara yang sedang diperiksa.


Putusan Ditargetkan Juli 2026


Menurut Suhartoyo, para hakim konstitusi berupaya menyelesaikan pemeriksaan perkara paling lambat pada akhir Juni agar substansi gugatan tetap relevan dengan isu yang dipersoalkan para pemohon.


“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya perkara ini sudah bisa diputus. Jadi tidak kehilangan isu yang menjadi permohonan provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.


Pihak pemerintah sempat meminta kelonggaran untuk menghadirkan empat ahli. Namun permintaan tersebut kembali ditolak.


“Empat ahli, Yang Mulia?” tanya Zulmansyah.


“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.


Setelah tercapai kesepahaman, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB.


“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini,” pungkas Suhartoyo.


Gugatan Soroti MBG dalam Anggaran Pendidikan


Perkara yang sedang diperiksa terdiri atas nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.


Khusus perkara nomor 52, pemohon juga menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional selain UU APBN 2026.


Ketiga perkara tersebut telah menjalani sidang sejak Februari 2026 dan hingga kini telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, pihak terkait, serta ahli dari para pemohon.


MK mencatat terdapat puluhan permohonan serupa yang berkaitan dengan perkara ini. Pada perkara nomor 40 dan 55 terdapat delapan permohonan sejenis, sedangkan perkara nomor 52 mencakup 36 permohonan serupa.


Para pemohon mempersoalkan masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan nasional yang dinilai menimbulkan dampak signifikan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved