Jakarta, Info Breaking News – Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan digelar pekan depan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Tiga pejabat yang akan menjalani proses persidangan yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Tiga Berkas Perkara Resmi Diregistrasi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan tiga berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah resmi diregistrasi.
"Menginformasikan bahwa Panitera PN Jakpus telah meregister 3 berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar Jumat, 3 Juli.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," ujarnya.
Sidang tersebut akan menjadi tahap awal pengungkapan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Jaksa Sebut Dugaan Penerimaan Capai Rp71 Miliar
Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan mengungkapkan ketiga terdakwa akan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir.
Jaksa menyebut rincian penerimaan dana tersebut akan dijelaskan secara lebih rinci saat pembacaan dakwaan di persidangan.
Terdakwa Swasta Lebih Dulu Jalani Sidang Tuntutan
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa dari pihak swasta sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan. Mereka yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri selaku ketua tim dokumen perusahaan.
John Field dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ***Armen



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !