Jakarta, Info Breaking News - Di tengah dinamika perkembangan sistem hukum nasional, nama Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dikenal sebagai salah satu akademisi sekaligus praktisi hukum yang dikenal sangat familiar dengan kalangan jurnalis dari berbagai media, yang juga secara konsisten berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selama lebih dari tiga dekade, Firman tidak hanya mengabdikan diri sebagai pendidik dan peneliti, tetapi juga aktif memberikan pandangan kritis terhadap berbagai isu hukum strategis yang berkembang di tingkat nasional.
Lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 12 Februari 1969, Firman menempuh pendidikan hukum secara bertahap hingga meraih gelar doktor. Ketekunannya dalam dunia akademik menjadi fondasi bagi perjalanan kariernya sebagai pengajar, peneliti, praktisi, narasumber, sekaligus pemikir hukum yang menjadikan pendekatan ilmiah sebagai landasan dalam setiap gagasan dan kontribusinya.
Fondasi Akademik yang Kuat
Perjalanan akademik Firman dimulai di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tempat ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) pada 1992. Keinginannya untuk terus memperdalam ilmu membawanya melanjutkan studi Magister Hukum (M.H.) di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yang diselesaikan pada 2006, sebelum akhirnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2015.
Latar belakang pendidikan tersebut membentuk perspektif yang komprehensif terhadap berbagai cabang ilmu hukum, mulai dari aspek teoritis, metodologi penelitian, hingga implementasi hukum dalam praktik peradilan.
Perpaduan antara pengalaman akademik dan praktik lapangan menjadikan Firman dikenal sebagai sosok yang mampu menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan realitas penegakan hukum di Indonesia.
Kiprah dalam Dunia Hukum
Sepanjang perjalanan profesionalnya, Firman aktif berkontribusi dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pendidikan hukum, penelitian, konsultasi, advokasi, hingga pengembangan kebijakan. Baginya, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma, melainkan instrumen untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pandangan tersebut tercermin dalam berbagai pemikiran yang disampaikannya mengenai reformasi hukum nasional. Salah satu isu yang menjadi perhatian utamanya adalah pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang dinilai sebagai momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Mendorong Pembaruan KUHAP yang Berkeadilan
Menurut Firman, pembaruan KUHAP harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformasi hukum acara pidana tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan aparat penegak hukum, tetapi juga harus memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.
Ia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait mekanisme penangkapan, penahanan, penggunaan upaya paksa, hingga proses penetapan tersangka. Ketentuan yang dinilai terlalu luas atau bersifat subjektif berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Firman juga memberikan perhatian terhadap perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator. Menurutnya, pengaturan mengenai pengakuan bersalah (self-incrimination) pada tahap penyidikan perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan terhadap tersangka maupun mengurangi prinsip peradilan yang adil.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan, pemblokiran aset, pengambilan sampel biologis seperti darah, urin, dan DNA, serta penggunaan teknik investigasi khusus. Seluruh tindakan tersebut, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang jelas, terutama melalui pengadilan, guna mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Memperkuat Prinsip Equality of Arms
Dalam pandangan Firman, pembaruan hukum acara pidana juga harus memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana. Akses penasihat hukum terhadap berkas perkara, alat bukti, maupun dokumen persidangan harus dijamin secara setara demi mewujudkan prinsip equality of arms, yakni keseimbangan hak antara penuntut umum dan pihak pembela.
Ia menekankan bahwa hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi.
Firman juga mengkritisi pembatasan pengajuan praperadilan yang hanya diperbolehkan satu kali. Menurutnya, pembatasan tersebut perlu dikaji kembali apabila muncul keberatan baru terhadap tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Praktik penundaan persidangan tanpa alasan yang jelas pun dinilai masih menjadi persoalan yang memerlukan pembenahan.
Mendukung Modernisasi Sistem Peradilan
Di sisi lain, Firman mengapresiasi berbagai pembaruan yang telah diakomodasi dalam RKUHAP, seperti penguatan perlindungan bagi perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta penguatan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Ia juga menilai penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel merupakan langkah penting menuju modernisasi sistem hukum nasional.
Menurutnya, konsep integrated criminal justice system harus tetap menjadi fondasi hubungan antara kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi antarpenegak hukum, termasuk mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perlu dipertahankan agar kesinambungan proses penegakan hukum tetap terjaga.
Firman juga mengusulkan adanya batas waktu penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyelidikan berlangsung tanpa batas. Usulan batas maksimal enam bulan dinilai sebagai salah satu alternatif yang dapat menciptakan keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, ia menilai pengaturan mengenai pengelolaan barang sitaan, penyitaan aset perusahaan maupun kapal, serta ketentuan peralihan menuju pemberlakuan KUHAP baru masih memerlukan aturan pelaksana yang lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.
Dedikasi terhadap Pengembangan Hukum Nasional
Bagi Firman Wijaya, pembaruan hukum bukan semata-mata menghasilkan regulasi baru, melainkan membangun sistem peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Pandangan tersebut menjadi benang merah dalam perjalanan akademik maupun profesionalnya.
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, pengalaman sebagai akademisi dan praktisi, serta konsistensinya dalam menyuarakan reformasi hukum yang berkeadilan, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. terus memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.
Melalui berbagai gagasan yang disampaikannya, ia berharap pembaruan KUHAP tidak hanya menjadi perubahan normatif, tetapi juga menjadi fondasi bagi sistem hukum acara pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan. ***Nadya / Emil FS.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !