Jakarta, Info Breaking News - Polri menyita harta bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri (Persero), PT Jiwasraya, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
"Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4,7 juta, 14 juta dolar Singapura (SGD), serta Rp100 juta, dan barang bukti berupa dua bingkai foto keluarga," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Selain rumah di Bogor, penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan Cafe de' Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari money changer tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing dari sejumlah negara.
Sementara itu, dari Cafe de' Clan, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
"Ditemukan SGD3,1 juta, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259,1 juta. Kemudian pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan US$133.000,"kata Budi.
Polri Telusuri Pemilik dan Asal-usul Aset
Meski aset bernilai besar telah diamankan, penyidik masih mendalami siapa pemilik sebenarnya serta asal-usul kekayaan tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga disamarkan melalui praktik pencucian uang.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari pembuktian perkara, sementara penyidik terus menelusuri hubungan antarbarang bukti, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menguasai atau menikmati aset tersebut.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggabungkan penanganan sejumlah perkara besar, meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), kasus PT Asabri (Persero), PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Polri menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru yang dapat memperkuat pembuktian perkara. ***Armen



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !