Headlines News :
Home » » DPR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Gus Falah: Kalau Bisa Dihukum Mati

DPR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Gus Falah: Kalau Bisa Dihukum Mati

Written By Info Breaking News on Minggu, 12 Juli 2026 | 11.41

Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah

Jakarta,
Info Breaking News - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), politikus yang akrab disapa Gus Falah itu bahkan menyatakan Febrie layak dijatuhi hukuman mati karena perkara yang ditangani dinilai berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.


"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Gus Falah.


Ia menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.


DPR Dorong Pembentukan Panja


Selain meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, Gus Falah juga mendukung usulan Ketua Komisi III DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi penanganan perkara tersebut.


"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," katanya.


Menurutnya, proses hukum harus berlangsung secara independen, transparan, dan adil agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Polri Tetapkan Dua Tersangka


Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.


Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.


Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang TPPU, serta KUHP Baru. Sementara DR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU dan KUHP Baru.


Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri (Persero), PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai serta valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar, selain dokumen dan barang bukti elektronik.


Selanjutnya, penyidikan ketiga perkara itu dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan Agung. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved