Headlines News :
Home » » Beberkan Kode 'Padakno karo Bapak', KPK Bongkar Tradisi Setoran di Sukoharjo

Beberkan Kode 'Padakno karo Bapak', KPK Bongkar Tradisi Setoran di Sukoharjo

Written By Info Breaking News on Minggu, 12 Juli 2026 | 11.59

Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Jakarta,
Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga praktik permintaan setoran tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan untuk memerintahkan setoran kepada bupati.


"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya... dengan kode perintah 'padakno karo Bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).


Setoran Diduga Berasal dari Insentif dan OPD


KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana meminta setoran di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Menurut penyidik, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD.


"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.


Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo diduga diperintahkan mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dana yang diduga berasal dari pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.


Diduga Terima Rp2,93 Miliar, Dipakai Renovasi Rumah


KPK mencatat selama periode 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima total sekitar Rp2,93 miliar dari berbagai setoran tersebut.


"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi serta membeli kendaraan.


"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," kata Taufik.


KPK Dalami Dugaan TPPU dan Peran Mantan Bupati


Selain menjerat para tersangka dengan pasal dugaan korupsi, KPK juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui penyimpanan aset di safe house hingga mengubahnya menjadi valuta asing dan emas.


KPK juga berencana meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendalami dugaan praktik setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya.


"Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam," ujar Asep.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved