Headlines News :
Home » » Dua Bupati Langkat Terjaring OTT Beruntun, KPK Singgung Regenerasi Koruptor

Dua Bupati Langkat Terjaring OTT Beruntun, KPK Singgung Regenerasi Koruptor

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 Juli 2026 | 12.30


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Langkat setelah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK bahkan menyebut fenomena ini menyerupai "regenerasi koruptor".

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa pada 2022 lembaganya juga pernah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin. Syah sendiri merupakan Wakil Bupati yang kemudian menggantikan posisi Terbit sebelum terpilih menjadi bupati periode 2025-2030.


"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2026).


"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," imbuhnya.


KPK mengingatkan agar pejabat yang nantinya menggantikan Syah dapat menjaga amanah masyarakat dan tidak mengulangi praktik serupa.


"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," ucap Budi.


Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).


KPK menduga Yaqub memperoleh sejumlah proyek melalui metode Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Nilai proyek yang diterima mencapai sekitar Rp10,2 miliar.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Syah diduga meminta komisi dari proyek-proyek tersebut.


"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," kata Taufik.


KPK menduga sejak 2025 Syah telah menerima uang sekitar Rp800 juta. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved