Jakarta, Info Breaking News - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
Menanggapi langkah hukum tersebut
, Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi proses persidangan.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Sabtu (4/7/2026).
Abrianto menilai pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Gugatan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir dan putusan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026. ***Felix



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !