Jakarta, Info Breaking News - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Abrianto, penyidikan tetap memiliki dasar hukum sehingga penanganan perkara akan terus berlanjut.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah memasuki tahap II dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 serta penangkapan dan penahanannya pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara itu, permohonan praperadilan sebelumnya juga mencakup keberatan atas status pencegahan ke luar negeri yang diterapkan terhadap Roy Suryo. ***Felix



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !