Headlines News :
Home » » Soal Surat Dinas ke AS, Kementerian PU Bantah Dana Negara Dipakai Biayai Keluarga Menteri

Soal Surat Dinas ke AS, Kementerian PU Bantah Dana Negara Dipakai Biayai Keluarga Menteri

Written By Info Breaking News on Selasa, 07 Juli 2026 | 19.43

Sekjen Kementerian PU Apri Artoto saat menemui awak media di gedung Kementerian PU, Jakarta Selatan

Jakarta, Info Breaking News
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan surat dinas yang memuat nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo dalam rencana perjalanan ke Amerika Serikat. Kementerian menegaskan keberangkatan anggota keluarga menteri tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan, surat yang beredar merupakan bagian dari proses administrasi perjalanan dinas, termasuk pengajuan visa melalui Kementerian Luar Negeri.


Kementerian Tegaskan Biaya Ditanggung Pribadi


Apri menegaskan, apabila anggota keluarga turut mendampingi perjalanan tersebut, seluruh biaya perjalanan menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dibebankan kepada keuangan negara.


"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).


Ia menambahkan, pencantuman nama anggota keluarga dalam surat dinas semata-mata dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pengajuan visa.


"Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar," jelasnya.


Paspor Diplomatik Sesuai Ketentuan


Apri juga menjelaskan sorotan mengenai penggunaan paspor diplomatik oleh Irma Hermawati, istri Menteri PU. Menurutnya, aturan memperbolehkan pasangan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas kedinasan menggunakan paspor diplomatik.


"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," ujarnya.


Meski demikian, ia menegaskan fasilitas tersebut tidak berkaitan dengan pembiayaan perjalanan.


"Tidak pakai APBN," tegas Apri.


Kementerian PU menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas berbagai spekulasi yang muncul setelah dokumen tersebut beredar di media sosial. Kementerian memastikan seluruh biaya perjalanan anggota keluarga, apabila ikut serta, ditanggung secara mandiri sehingga tidak menggunakan dana APBN maupun pajak masyarakat. ***Jeremy


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved