Jakarta, Info Breaking News - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali membantah kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik Polri saat penggeledahan rumahnya.
Bantahan itu disampaikan saat Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie Diperiksa Selama Enam Jam
Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan TPPU, termasuk soal kepemilikan emas dan uang ratusan miliar rupiah yang telah disita.
Menurut Febri Diansyah, penyidik tidak memperlihatkan barang bukti emas maupun uang tersebut kepada kliennya selama pemeriksaan. Namun, pertanyaan mengenai kepemilikan emas telah diajukan sejak pemeriksaan awal.
“Pak FA sudah menjawab bahwa dirinya bukan pemilik emas tersebut,” kata Febri di hadapan awak media.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Febrie kembali memberikan jawaban yang sama. Kuasa hukum menilai penyidik perlu memastikan secara jelas siapa pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan.
Kuasa Hukum Soroti Asal-usul Harta
Tim hukum Febrie juga meminta penyidik membuktikan asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurut mereka, penyidik perlu menjelaskan secara rinci kapan harta tersebut diterima, dipindahkan, ditempatkan, atau diubah bentuknya sebagai bagian dari pembuktian dugaan TPPU.
Kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum jelas, khususnya terkait kualitas alat bukti dan hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi sumbernya.
Untuk memperkuat argumentasinya, tim hukum mengaku telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perkara TPPU.
TPPU Disebut Harus Berkaitan dengan Tindak Pidana Asal
Febri Diansyah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dipelajari tim hukum menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga keberadaannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menurutnya pernah membebaskan terdakwa yang hanya didakwa dengan TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal.
Argumentasi tersebut rencananya akan digunakan sebagai salah satu materi dalam sidang praperadilan yang akan dihadapi Febrie pada pertengahan Agustus 2026.
Kuasa Hukum Hormati Penggeledahan
Terkait penggeledahan rumah Febrie dan penyitaan sejumlah dokumen, Febri Diansyah memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan tim hukum menghormati kewenangan penyidik selama tindakan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan.
“Kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik kejaksaan untuk melakukan penggeledahan maupun tindakan-tindakan lain,” ujarnya.
Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru perkara TPPU yang menjerat Febrie. Proses hukum akan berlanjut bersamaan dengan agenda praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !