![]() |
| Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji |
Jambi, Info Breaking News - Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah kelimanya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Lima Personel Dijatuhi PTDH
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keputusan PTDH ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama dua hari, Kamis-Jumat (6-7/8/2026).
Lima personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dalam persidangan, kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi administratif PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Erlan menegaskan Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Brigadir EWS Ditemukan Meninggal
Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah berada bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026).
Sejumlah luka ditemukan pada tubuh korban. Polda Jambi kemudian melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir EWS.
Lima Polisi Jadi Tersangka
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, kelima personel tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. *** Fitrih Siboro.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !