Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi.
Ketiga terdakwa tersebut yakni advokat Junaedi Saibih, buzzer Adhiya Muzakki, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Putusan tersebut tercantum dalam laman Direktori Putusan MA pada Jumat (14/8/2026).
"Tolak kasasi Penuntut Umum," demikian bunyi amar putusan seperti tertulis di laman direktori putusan perkara MA. Permohonan kasasi itu diputus pada Rabu (12/8/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Kasasi diajukan Kejagung setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Tian, Adhiya, dan Junaedi dari dakwaan perintangan penyidikan. Putusan bebas tersebut dibacakan pada Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara antara 8 dan 10 tahun. Jaksa meyakini mereka secara aktif melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Jaksa menilai ketiganya menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan. Upaya tersebut diduga diarahkan untuk menciptakan persepsi bahwa penyidikan dalam ketiga kasus korupsi tersebut tidak dilakukan secara benar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki pertimbangan berbeda dan menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiganya. Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum, vonis bebas terhadap Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih tetap berlaku. Putusan MA tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi besar tersebut. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !