Jakarta, Info Breaking News - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling di 24 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (14/8/2026). Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara memiliki layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading, dengan jam layanan yang sama.
Di Jakarta Barat, Samsat keliling beroperasi di Mal Ciputra pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk Jakarta Timur, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Di wilayah Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, masing-masing pukul 09.00-13.00 WIB. Wilayah Serpong memiliki layanan di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Sementara itu, layanan di wilayah Ciledug tersedia di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00-14.00 WIB. Di Ciputat, layanan dibuka di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan halaman parkir Samsat Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB.
Untuk wilayah Kelapa Dua, Samsat keliling hadir di Kantor Kelurahan Medang dan Kantor Kecamatan Pagedangan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Pizza Hut Kosmen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, layanan dibuka di halaman kantor Pemkab Bekasi pada jam yang sama.
Di Depok, layanan Samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB. Adapun wilayah Cinere menyediakan layanan di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Warga yang hendak menggunakan layanan tersebut diminta membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat. ***Robert Kaligis



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !