Jakarta, Info Breaking News - Upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy terkait permohonan ganti rugi.
Putusan tersebut menambah daftar panjang proses praperadilan yang telah diajukan Roy Suryo sejak kasus itu bergulir. Dari tiga gugatan yang diajukan, hanya gugatan pertama yang dikabulkan sebagian oleh hakim, sedangkan dua gugatan berikutnya berakhir dengan kekalahan.
Gugatan Pertama Dikabulkan Sebagian
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah," ujar hakim.
Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Status tersangka Roy Suryo juga tetap berlaku.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan tersebut dan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Gugatan Kedua Ditolak Sepenuhnya
Pada 20 Juli 2026, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Akan tetapi, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Hakim menilai permohonan tersebut diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan sehingga dianggap sebagai upaya untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.
Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
"Upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujar hakim.
Gugatan Ketiga Kembali Gagal
Kekalahan berikutnya dialami Roy dalam gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi. Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan dalam aspek administratif.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa Menteri Keuangan seharusnya turut dilibatkan dalam perkara tersebut karena lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menangani pembayaran ganti rugi.
Akibatnya, permohonan tersebut dinilai mengandung cacat formil.
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Selanjutnya
Polda Metro Jaya menegaskan akan menghormati seluruh putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan baru dari Roy Suryo.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !