Tanggerang, infobreakingnews - Kasus pembangunan Gedung baru Balai Pendidikan Insan
Pembangunan ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dimana
proyek pembangunan telah berlangsung selam 2 tahun dan kini dalam tahap
penyelesalian pengerjaan. Senin pagi 23 November 2015 beberapa wartawan yang ikut disaksikan Makmur Napitupulu selaku ketua DPC GWI Kab. Tangerang saat mendatangi kantor
BP2T langsung menuju ruangan kerja Kepala Bidang Perizinan bangunan di lantai
2. Langsung mempertanyakan data IMB dari
proyek pembangunan Balai Pendidikan Insan pembangunan secara print out yang
berada di jalan Serang KM 10.5 Bitung RT.01/08 Desa Kadu Jaya Kec. Curug
Kepada Indra selaku pimpinan Kepala Bidang
Perizinan Bangunan Kab. Tengarang dalam sesi investigasi selama 45 menit beliau
dan para staffnya tidak dapat menunjukan bukti data IMB dari gedung baru
tersebut kepada sejumlah wartawan dan LSM diruang kerjanya. Dalam keadaan
tegang dan berkeringat dengan nada sedikit meracau menjalaskan “Setelah
dilakukan pengecekan di komputer kami, bahwa data IMB Gedung Kampus baru Balai
Pendidikan Insan Pembangunan belum ada”.
Sebuah bangunan besar yang dikerjakan
sejak awal tidak memiliki IMB dari pada ketentuan Peraturan Daerah adalah
sebuah kesalahan besar “Bila nantinya ditemukan permainan kotor dari pejabat
dinas terkait serta sejumlah oknum yang menutup – nutupi juga menghalangi fungsi dan tugas dari wartawan di
lapangan, kami dan aparat hukum akan segera mengandangi mereka di Jambe... !!” ungkap Makmur dengan nada tenang
Sebelumnya di tempat terpisah pelecehan
terhadap para jurnalis di beberapa media Nasional yang dilakukan oleh ketua yayasan Insan Pembangunan berinisial
SM, Sabtu 21 November 2015 di depan pintu proyek Gedung Barunya masih dalam
penanganan serius oleh beberapa insan pers di Kab. Tengerang serta Dewan Pers
di Jakarta Pusat.
Seperti konfirmasi awak media online infobreakingnews.com, melalui seluler pada salah satu rekan anggota dewan pers yang sekaligus
mengundang baik awak media untuk berkunjung di ruangannya di lantai 5 gedung
dewan pers,guna menindaklanjuti pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan SM keranah hukum. *** Johanda Sianturi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar