Jakarta, infobreakingnews - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong Bawaslu RI dan jajarannya serta publik untuk mengawasi proses pemilihan dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye pilkada serentak 2015 di 269 daerah.
Pasalnya, proses pemilihan tersebut rawan terjadi transaksi terlarang antara KPU di tingkat daerah dengan KAP.
"Proses pemilihan atau penunjukan KAP dalam rangka audit dana kampanye dilakukan melalui proses penunjukan langsung tertutup sehingga rawan diawali dengan transaksi terlarang antara oknum KPU di tingkat daerah dan KAP," ujar Kepala Humas IAPI Yanuar Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/11).
Yanuar menjelaskan bahwa proses penunjukan langsung tersebut dilakukan dengan mengacu pada seleksi konsultan dalam UU Pengadaan Barang dan Jasa. Mengacu pada pengaturan tersebut, katanya perikatan dengan KAP mayoritas akan melalui penunjukan langsung.
"Sebab, anggaran audit dana kampanye umumnya kurang dari Rp 50.000.000,-." tandasnya.
Meskipun demikian, Yanuar menilai masih ada celah untuk mengantisipasi proses penunjukan langsung secara tertutup dengan proses perikatan yang terbuka. Namun, proses perikatan dengan KAP sejauh ini cenderung tertutup dan bahkan tidak diketahui dengan jelas oleh asosiasi profesi akuntan publik.
"Padahal, KPU kabupaten atau kota dan KPU provinsi tentu akan memperoleh banyak input mengenai rekam jejak dan kompetensi KAP yang akan ditunjuk," katanya.
"Audit potensial tidak dilakukan oleh akuntan publik dari KAP yang ditunjuk oleh KPU melainkan oleh tenaga lepas atau bahkan disubkontrakkan pada pihak lain yang tidak kompeten," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan PKPU dana kampanye mengatur bahwa setiap KAP hanya boleh mengaudit dana kampanye satu pasangan calon di satu daerah. Namun, KAP diperbolehkan melakukan audit dana kampanye pasangan calon di daerah lain.
"Tidak ada batasan berapa banyak pasangan calon yang dana kampanyenya boleh diaudit oleh satu KAP sehingga satu KAP boleh mengaudit banyak pasangan calon di berbagai daerah melebihi kemampuan Akuntan Publik (AP) yang dimilikinya," jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Yanuar juga membuka peluang audit tidak dilaksanakan oleh akuntan publiknya atau bahkan disubkontrakkan kepada pihak lain. Sehingga dihawatirkan yang terjadi adalah proses audit-auditan dan uang negara untuk proses audit akan sia-sia.
"Selain itu, pengaturan ini tidak berangkat dari tujuan jelas. Proses audit dana kampanye dikhawatirkan tidak efektif dan efisien. Proses audit dana kampanye akan lebih efektif dan fair apabila dilakukan oleh satu KAP di satu daerah pilkada atau satu KAP mengaudit beberapa pasangan calon di satu daerah, sebanding jumlah AP dalam KAP tersebut," terang Yanuar.*** Budimans.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar