![]() |
Dua Petinggi Stemcord di Indonesia menjadi Terdakwa |
Jakarta, infobreakingnews - 3 tahun lebih sudah berjalan kasus penipuan sindikat dengan jaringan luar negeri , dengan modus bisnis bank penyimpanan tali pusar, yang secara medis diyakini sebagai cara pengobatan pada darah keturunan. Sehingga hampir sebanyak 6000 orang menyimpan tali pusar sejak melahirkan itu kepada bank Stemcord Singapore melalui agen nya di Indonesia bernama PT.Krista Medika.
Hilangnya tali pusar dari seorang nasabah bernama Yulita, yang sudah mempercayakan menyimpan tali pusarnya ke Stemcord melalui PT.Krista Medika, membuat korban Yulita melaporkan dua petinggi PT.Krista Medika ke Bareskrim Mabes Polri sejak 3 tahun lalu, dan kini Yuri Puji Listiyani , sebagai komisaris , dan Dokter RR. Nani Permadhi Kolopaking , sebagai Dewan Komisarais PT.Krista Medika , keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari fakta persidangan yang dipimpinh oleh ketua majelis hakim Kanisius Telambanua, diketahui Stemcord Singapura di Indonesia dipasarkan melalui agen pemasarannya PT. Krista Medika, berkantor dikawasan jalan Sudirman jakarta, ternyata belum memiliki ijin dari Depkes RI maupun di Kementeraian Perdagangan.
Sidang yang berulangkali batal untuk digelar, karena berbagai alasan tidak hadirnya saksi yang diajukan oleh penasehat hukum pihak terdakwa, terkesan mengulur - ulur waktu, untu kemudian di peti eskan. Mustinya Hakim sudah secara tegas memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan, guna menjaga kelancaran persidangan.
Stemcord Singapura di Indonesia dipasarkan oleh agen pemasaran PT Krista Medika yang berkantor di Jakarta. Duduk sebagai terdakwa adalah Komisaris PT Krista Medika Yuri Puji Listiyani dan Dewan Komisaris PT Krista Medika dr RR R Nani Permadhi Kolopaking.
Julita hadir di PN Jakpus didampingi kuasa hukum dan kerabatnya. Dia tampak berapi-api menerangkan kasus hilangnya tali pusar anak ketiganya itu.
"Sebelumnya saya tidak percaya dengan menyimpan tali pusar. Tetapi saya kepepet karena Papi saya lagi sakit diabetes," ujar Julita kepada infobreakingnews.com ,Senin (27/5) di PN,Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Julita, Gabriel Goa, membawa salinan tanggapan dari Kementerian Kesehatan , terkait permasalahan ini. Dalam rekomendasi Kemenkes tertanggal 3 Agustus 2007 itu, Kemenkes menindaklanjuti permohonan dari PT Krista Medika yaitu pihak Kemenkas tak pernah memberikan izin kepada PT Krista Medika.
"Kami juga sudah ke Komnas HAM karena kami menerima surat pengaduan adanya penipuan. Kami inginnya dimediasi oleh Komnas HAM. Tapi ketika kami sudah datang ke Komnas HAM, pihak PT Krista Medika tidak datang dan melaporkan kami ke pengadilan," ujar Gabriel kuasa hukum korban yang selalu menghadiri jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula saat Julita menyimpan tali pusar anak ketiganya ke bank tersebut pada 10 Agustus 2006. Dia mengeluarkan kocek sebesar SGD 2 ribu dan harus membayar iuran SGD 267 per tahun., sehingga korban Yulita sudah mengeluarkan biaya mentenens nya hampir mendekat Rp.1,7 miliar. Dan ternyata saat akan diambil, pihak Stemcord melalui agen nya PT.Krista Medika, menyatakan tali pusar Yulita hilang entah kemana.
Pada 2010 saat dirinya hendak mengambil tali pusar tersebut, benda titipannya hilang entah ke mana. Bahkan dia dituding tidak pernah melakukan pembayaran atau iuran tahunan. Kasus ini lalu bergulir ke meja hijau.
Kini orang bisa menyimpan darah tali pusat ke Bank Tali Pusat sebagai investasi kesehatan masa depan. Darah tali pusat (pusar) janin merupakan darah yang ditemukan dalam plasenta bayi yang baru lahir. Biasanya bahan ini dibuang setelah bayi dilahirkan, sampai akhirnya ilmuwan menemukan bahwa darah tali pusat penuh dengan sel induk (stem cell).
Sel induk dewasa dapat membantu memperbaiki jaringan yang rusak dalam tubuh dan beredar ke semua sitem sepanjang hidup manusia. Tetapi sel yang lebih muda kemungkinan lebih besar memiliki khasiat menyembuhkan.
Dalam dunia kedokteran, sel induk atau sel punca digunakan untuk mengisi tubuh setelah pengobatan kanker.Hal inilah yang disikapi oleh sindikat penipuan PT. Krista Medika dengan menjaring sekitar 6000 pasien yang menyimpankan tali pusar, guna pengobatan dan keperluan medis tersebut diatas.
Boleh jadi ada orang kuat yang membekingi kedua terdakwa dibalik perkara sindikat penipuan berskala Internasional ini , sehingga sampai kini masih belum dapat ditahan. Ini jelas sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dimata hukum, tidak ada seorangpun yang kebal terhadap sangsi hukum.***Emil Foster Simatupang
Inilah contoh ketidakbenaran dan ketidakadilan dari sistem peradilan di Indonesia . Dimana yang "PUNYA KUASA dan UANG " bisa menguasai sesukanya .
BalasHapusMana benar kalau sudah jelas tidak benar tapi masih dibenarkan , dan akhirnya menjadi suatu pembenaran.
Ayolah kita bersama - sama membela yang benar , dan membongkar ketidakbenaran dalam kasus ini .
Hidup Kebenaran MERDEKA
Kasihan juga ya si Ibu sudah korban masih ditindas sama " SINDIKAT "
BalasHapusAyo kawan - kawan semua wartawan jaksa polisi masyarakat jangan mau dibodohi oleh Orang - orang seperti "MEREKA "
"SINDIKAT " ini harus dibongkar
Ingat yang terjadi pada si Ibu bisa terjadi pada kita sendiri jangan sampai kita juga jadi Korban
atau jangan - jangan sudah jadi korban tapi belum sadar
Bertobatlah wahai kau jangan sampai AZAB TUHAN TURUN KEPADAMU .
BERTOBATLAH
Assalamulaikum