Jakarta, infobreakingnews - Mustinya lawyer yang membela kliennya dipengadilan , tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kaidah hukum, apalagi kalu sampai ingin mempengaruhi dan mendikte agar apa yang kelak dikatakan sebagai saksi bisa menjadi meringankan bagi kliennya yang duduk sebagai terdakwa koruptor. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bukti-bukti pertemuan pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang, dengan saksi kasus simulator SIM kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pertemuan itu sebelumnya dinilai KPK sudah melanggar aturan karena Juniver berusaha memengaruhi saksi yang ingin memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Ya, sepanjang bukti-bukti itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi serta martabat, KPK tidak punya pilihan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (12/8/2013).
Meski begitu, kata Bambang, KPK sejak awal sudah membeberkan pertemuan tersebut di pengadilan. Saat itu, satgas penganganan kasus simulator SIM sudah menjelaskan kepada majelis hakim mengenai bagaimana, kapan, dan siapa pengacara tersebut yang melakukannya.
"Tapi yang didiskusikan pimpinan bukan tidak mngkin kami berikan data, tapi kami sekarang fokus ke terdakwa," kata Bambang.
Sebelumnya, Peradi akan meminta bukti kepada KPK mengenai pertemuan antara Juniver Girsang, dengan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK. Bukti ini diperlukan bagi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.
"Sebelum kita bawa ke dewan kehormatan, kita kirim surat dulu ke KPK, kita minta ke KPK surat agar KPK berikan bukti-bukti kepada kita. Setelah kita dapat bukti dari KPK, kita baru bawa ke dewan kehormatan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).
Otto mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPK seusai Lebaran. Selain itu, kata Otto, DPN Peradi masih menunggu laporan tertulis dari Juniver yang memuat penjelasan dia mengenai pertemuan antara pengacara Djoko itu dengan saksi Djoko sebelum persidangan.
Otto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Juniver terkait hal ini. Menurut Otto, Juniver memang mengaku pernah bertemu dengan saksi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara kasus simulator SIM. Namun, kata Otto, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Juniver dengan keterangan penyidik KPK mengenai pertemuan ini.
Biasanya trek record seorang lawyer yang sudah mencuat secara negatip dan terlalu berlebihan didalam memberikan pembelaan, akan segera layu digilas oleh lawyer profesional lainnya. Bahkan para pencari keadilanpun biasanya enggan didampingii black lawyer yang sudah terlalu dianggap arogan, karena akan lebih merugikan klien nya.***Mil
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar