![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Mabes Polri hari ini kembali merilis sejumlah keterangan
terkait keberadaan kelompok tertentu yang diduga
kuat ingin menciptakan martir atau kerusuhan pada aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei
2019 lalu.
Sebagian yang menjadi bagian dari kelompok tersebut sudah
menjadi tersangka. Mereka adalah HK (Iwan), Azeb, IF, TJ, AD dan AF alias Fifi.
Kadiv
Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dari penelusuran yang
dilakukan, pihaknya mengetahui bahwa kelompok tersebut ditugaskan untuk membunuh
sejumlah tokoh nasional .
"Tersangka TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh
nasional. Pada 12 April HK juga mendapat perintah kembali untuk membunuh dua
tokoh nasional lainnya. Jadi ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa
tokoh nasional," paparnya di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Senin
(27/5/2019).
Tak
hanya tokoh nasional, kelompok yang juga menunggangi aksi rusuh 21 dan 22 Mei
tersebut juga berupaya membunuh seorang tokoh dari lembaga survei.
"Selain ada perencanaan membunuh tokoh nasional, ada
perintah lain untuk membunuh pimpinan suatu lembaga (swasta) lembaga survei.
Tersangka tersebut sudah beberapa kali mengintai rumah target," tutur
Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Dari
keenam tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah senjata api rakitan, baik
itu laras panjang maupun pendek. Kepolisian juga turut menyita rompi anti
peluru (kevlar) yang bertuliskan polisi yang ditemukan dari salah seorang
tersangka. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !