Headlines News :
Home » » Kasus 20 gram Narkoba Milik Hakim DA Anak Hakim Agung Suhadi Jadi Sorotan Setelah Kasus Mario

Kasus 20 gram Narkoba Milik Hakim DA Anak Hakim Agung Suhadi Jadi Sorotan Setelah Kasus Mario

Written By Info Breaking News on Selasa, 07 Maret 2023 | 05.17

Hakim DA, anak petinggi MA yang penuh masalah 

Jakarta, Info Breaking News -
 Ini pun kasus anak pejabat negara bahkan elit lembaga Mahlkamah Agung yang kini nyaris ambruk citranya karena bertubi tubi dihantam badai korupsi, jual beli perkara dan tindak pidana amoral lainnya, seperti ramainya kasus Mario anak pejabat pajak yang viral karena mengungkap banyak hal yang selama ini sudah dicurigai kinerja dan kejujurannya.

Sejatinya kasus yang sangat mencemarkan lembaga Mahkamah Agung ini nyaris sempurna bejad moralnya, karena selain sejumlah halkim agung yang kini mendekam di dalam sel penjara hina KPK akibat jual beli perkara bermuara korupsi, kini ditambah dengan adanya dua hakim PN Rangkasbitung Serang berinisial DA dan YR. yang sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sebanyak 20 gram, yang hukumannya bisa maksimal penjara 20 tahun.

Namun hingga kini belum disidang, karena adanya dugaan kuat salah satu hakim berinisal DA yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba itu adalah anak hakim agung Suhadi yang dikenal sebagai Tuada Pidsus yang segera memasuki purnabakti.

Banyak pihak termasuk aparat hukum lain dan Polri menyesalkan lambat nya proses persidangan terhadap hakim yang ikut mencemarkan nama bapaknya yang merupakan Tuada Kamar Pidsus itu, dan lembaga MA yang bertubi tubi dihantam ,musibah memalukan, kecuali yang merasa tersinggung karena urat malunya telah putus dan memang tidak punya moral, tapi pengen mencaplok domain Tuhan dengan mengklaim dirinya sebagai Yang Mulia, tapi nyatanya bejad dan hina seperti yang sudah banyak masuk penjara.

Apalagi pihak Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih menerima gaji, padahal kasus penyalahgunaan narkoba yang mencapai 20 gram itu sejatinya sudah harus mendekam 20 tahun didalam penjara, sebagaimana umumnya para hakim memutus kasus narkoba dipersidangan pengadilan.

Juru bicara MA Suharto mengatakan gaji tersebut tidak diberikan secara penuh kepada DA. Sebab, saat ini DA telah diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dan YR yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno yang digelar KY pada Kamis (9/6).

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Selanjutnya, kita menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, kemaren

"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," lanjut Miko.

Padahal kasus ini jauh lebih bejad ketimbang kasus Mario anak Pegawai pajak yang kini viral dan menjadi panjang urusannya bahkan KPK mulai merangsak ganas menelusuri harta haram bapaknya hasil penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat negara. Memalukan tapi pengen selalu ditutupi. Akhirnya melalui murkaNYA dibukakan aib manusia munafik yang selama ini hanya bertopengkan kekuasaan yang sementara. *** Emil F Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved