Headlines News :
Home » » Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun, Jaksa Ungkap Peran Para Pelaku

Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun, Jaksa Ungkap Peran Para Pelaku

Written By Info Breaking News on Selasa, 23 Juni 2026 | 09.03


Jakarta, Info Breaking News
- Tiga aktor intelektual dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/6/2026). Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam perampasan nyawa korban.

Jaksa menyatakan tiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.


Jaksa menyebut beberapa hal memberatkan dalam perkara ini, termasuk dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta sikap para terdakwa selama persidangan.


"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," ujar jaksa.


Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi.


"Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.


Berawal dari Dugaan Perebutan Dana Rp455 Miliar


Kasus pembunuhan Ilham Pradipta disebut berkaitan dengan upaya pencurian dana dormant senilai Rp 455 miliar. Jaksa mengungkap para pelaku membutuhkan korban untuk mempermudah proses pemindahan dana tersebut.


Dalam dakwaan disebutkan Dwi Hartono dan pihak lainnya membentuk tim penculikan terhadap Ilham. Tim tersebut disebut melibatkan sejumlah pelaku dengan imbalan Rp 60 juta serta bonus Rp 5 miliar apabila proses pergeseran dana berhasil dilakukan.


Kronologi Penculikan Hingga Korban Ditemukan Tewas


Peristiwa penculikan bermula pada 20 Agustus 2025 ketika tim pelaku menunggu korban di depan kantornya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban kemudian dibuntuti hingga memasuki sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur.


Saat kembali menuju mobilnya, Ilham langsung disergap dan dipaksa masuk ke mobil para pelaku.


Jaksa mengungkap korban sempat memberikan perlawanan sehingga para pelaku melakukan tindakan kekerasan.


"Kemudian, karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya," tutur jaksa.


Korban kemudian dibawa berkeliling karena para pelaku belum menemukan lokasi safe house. Setelah beberapa jam tanpa kejelasan lokasi, kondisi korban dilaporkan sudah tidak bergerak.


"Selanjutnya karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak..." lanjutnya.


Korban akhirnya dibuang di kawasan persawahan di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, Ilham ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki, dan mata masih terikat lakban.


Total 16 Terdakwa Disidang


Kasus ini melibatkan total 16 terdakwa yang berasal dari unsur sipil dan anggota TNI. Tiga terdakwa dari unsur TNI sebelumnya telah dijatuhi vonis, yakni Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.


Sementara 13 terdakwa sipil menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta. Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus. ***Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved