Headlines News :
Home » » Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Ada Fakta Fiktif dalam BAP

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Ada Fakta Fiktif dalam BAP

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Juli 2026 | 17.57


Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI (Persero). Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB dengan masih mengenakan pakaian tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Sekitar setengah jam kemudian, ia keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dan tangan terborgol sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Selama proses tersebut, Don Ritto tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Wajahnya juga tertutup masker hitam saat digiring menuju mobil tahanan.


Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan usai proses serah terima perkara dari Polri kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika.


Dalam kesempatan tersebut, Handika menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.


Salah satunya terkait dugaan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta kepada saksi bernama Norman.


"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika.


Ia juga mengklaim seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana sebesar SGD 5 juta tersebut.


Minta Kejagung Evaluasi Berkas Perkara


Selain mempersoalkan keterangan saksi, Handika turut menyoroti nama Fery Boboho yang disebut dalam perkara. Menurutnya, Fery tidak pernah diperiksa secara resmi pada tahap penyidikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.


"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ujarnya.


Dengan penahanan tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Penyidik Jampidsus akan melanjutkan proses pemberkasan dan pendalaman alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved