Headlines News :
Home » » Penampakan Rumah Bupati Nonaktif Sukoharjo Tempat Ditemukannya Emas 2,5 Kg

Penampakan Rumah Bupati Nonaktif Sukoharjo Tempat Ditemukannya Emas 2,5 Kg

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Juli 2026 | 11.19


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik keluarga Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, di kawasan Kampung Jagalan, Laweyan, Solo, Kamis (16/7/2026). Rumah tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi ditemukannya 2,5 kilogram emas yang kini menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Etik.

Rumah dua lantai bercat merah dan abu-abu itu diketahui merupakan rumah orang tua Etik. Saat ini, rumah tersebut ditempati oleh adiknya. 


Selama proses penggeledahan, tidak terlihat aktivitas dari penghuni di dalam rumah.


Seorang warga sekitar mengatakan Etik Suryani sempat tinggal di rumah tersebut semasa kecil. Namun setelah menikah dengan Wardoyo Wijaya, Etik menetap bersama suaminya dan jarang kembali ke rumah tersebut.


"Kalau jadi Bupati kan di sana (rumah dinas) tinggalnya. Sejak awal (menikah dengan Pak Wardoyo) sudah jarang di sini. Ini dulu rumah orang tua Bu Etik lalu ditinggali bapak dan adiknya," ujar warga berinisial E kepada awak media.


Ia menjelaskan, saat ini rumah tersebut dihuni oleh adik Etik.


"Kalau ini yang nempati adiknya, Pak Erwan. Dulu ada bapaknya juga di sini," katanya.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan kali ini bertujuan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Etik Suryani dan sejumlah pihak lainnya.


"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," ujar Budi.


KPK belum merinci isi dokumen yang diamankan, namun seluruh barang bukti akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.


Emas 2,5 Kilogram Ditemukan di Dalam Brankas


Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka setelah terjaring operasi penindakan pada 9 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar, berupa uang tunai dan logam mulia.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan barang bukti diperoleh dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo serta beberapa brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan.


"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan," kata Asep.


Sementara itu, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu brankas di Laweyan berisi uang tunai dan 25 keping emas batangan, masing-masing seberat 100 gram.


"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,3 miliar," ungkap Budi.


KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami asal-usul barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen yang diperoleh dari penggeledahan terbaru, guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved